Garuda Citizen – Penggunaan anggaran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 2.157.150.000 untuk SD dan SMP di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, tidak tepat sasaran.
Pasalanya, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bengkulu, atas pengelolaan Dana BOS SD dan SMP Tahun 2022 menunjukkan, bahwa pengelolaan Dana BOS belum sepenuhnya sesuai ketentuan yaitu, terdapat realisasi pembayaran honorarium untuk Tim Pengelola Dana BOS pada 208 SD dan 70 SMP dengan uraian sebagai berikut.
Pada Juknis Pengelolaan Dana BOS TA 2022, salah satu komponen penggunaan Dana BOS Reguler adalah untuk pembayaran honor. Pembayaran honor tersebut diberikan kepada guru dengan persyaratan diantaranya berstatus bukan ASN.
Namun dari hasil pemeriksaan BPK atas dokumen pertanggungjawaban Dana BOS dan permintaan keterangan kepada pihak sekolah menunjukkan, bahwa terdapat realisasi pemberian honor kepada tenaga kependidikan yang berstatus ASN dengan nilai sebesar Rp2.157.150.000,00.
1) Sebanyak 410 ASN pada 208 SD Negeri diberikan honor tim dari Dana BOS sebesar Rp 1.584.580.000,00.
2) Sebanyak 146 ASN pada 70 SMP Negeri diberikan honor tim dari Dana BOS sebesar Rp 572.570.000,00.
BOS Direalisasikan Kepada Guru atau Tendik Berstatus ASN
Kepala Dinas Pendidikan telah menetapkan Tim Pengendali dan Pengawasan Prosedur Penatalaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Dana BOS TA 2022 melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 072 Tahun 2022 yang salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan melalui verifikasi pelaporan penggunaan Dana BOS dan memberikan masukan, pendapat, serta saran terkait pelaksanaan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS.
Pelaksana Tim BOS menjelaskan, bahwa saat penyusunan RKAS, pihak Dinas Pendidikan telah memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait Juknis Dana BOS.
Atas RKAS yang disampaikan sekolah, pihak Dinas Pendidikan melakukan verifikasi terkait ketepatan kode rekening, kode program, dan ketepatan personil yang diberikan jasa honor seperti tenaga administrasi.
Penelusuran lebih lanjut secara uji petik BPK terhadap RKAS yang disampaikan oleh sekolah menunjukkan, masih terdapat penggunaan kode kegiatan pembayaran honor (07.12) yang direalisasikan kepada guru atau tenaga kependidikan dengan status ASN, salah satunya adalah pembayaran insentif untuk Tim Pengelola BOS dalam hal ini kepada Kepala Sekolah selaku Penanggungjawab Dana BOS di sekolah dan kepada Bendahara Dana BOS di sekolah.
Dari Keterangan Kadispendik Pembayaran Honor Mempertimbangkan Dari Beban Kerja
Berdasarkan permintaan keterangan dengan Kepala Dinas Pendidikan, diketahui bahwa pembayaran honorarium tersebut mempertimbangkan dari beban kerja yang dibebankan kepada masing-masing pegawai dalam hal ini yang mendapatkan tugas tambahan untuk melakukan pengelolaan dana BOS di satuan kerjanya.
Selain itu, Tim Pengelola BOS di sekolah yang ditunjuk harus berstatus sebagai ASN. Sehingga, atas hal tersebut pihak dari Dinas Pendidikan tidak terlalu memverifikasi atas pembayaran honorarium untuk Tim Pengelola BOS di sekolah.
Besaran honorarium yang direalisasikan untuk Tim Pengelola BOS tidak melebihi aturan pada Standar Biaya Umum Pemerintah Bengkulu Utara Tahun 2022 atas pembayaran honor yang dibayarkan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu sesuai dengan nilai pagu yang dikelolanya.
Atas pengelolaan Dana BOS. Dari hasil keterangan pihak Inspektorat kepada BPK menyatakan belum melakukan pemeriksaan untuk TA 2022. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Tahun 2022 diketahui, bahwa Inspektorat telah melakukan pemeriksaan secara uji petik kepada 17 SMPN, namun pemeriksaan tersebut dilakukan atas pengelolaan Dana BOS TA 2021.
Atas hal tersebut, sehingga BPK menyatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (1), Pasal 11 ayat (3), Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah.
Selain itu, BPK juga menyatakan, bahwa hal tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Atas permasalahan tersebut, BPK juga menyatakan bahwa hal tersebut mengakibatkan pemborosan atas realisasi pembayaran honorarium kepada guru atau tenaga kependidikan berstatus ASN yang seharusnya tidak dibebankan pada dana BOS dalam hal ini Tim Pengelola BOS di masing masing sekolah. (Ben)