Garuda Citizen – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, ternyata telah menemukan berbagai permasalahan terkait pelaksanaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, Tahun Anggaran (TA) 2022 lalu.
Dari hasil penjelasan LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu Tahun 2022 mennerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022. Diketahui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan malnutrisi.
Salah satu jenis pembiayaan dana BOK Puskesmas yaitu, untuk pembiayaan berbagai kegiatan prioritas yang telah ditetapkan oleh Puskesmas, diantaranya adalah Belanja Perjalanan Dinas dalam wilayah kerja Puskesmas bagi pegawai Puskesmas ASN dan non ASN.
Kemudian, perlu juga dikatehui, bahwa BOK Puskesmas disalurkan melalui Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan dikelola oleh Puskesmas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dan permintaan keterangan dengan Kepala Dinas Kesehatan, PPTK BOK Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK pada masing-masing Puskesmas menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
1) Dinas Kesehatan tidak melakukan verifikasi atas dokumen pertanggungjawaban Tambah Uang Persediaan (TU) secara memadai Dana BOK Belanja Perjalanan Dinas Puskesmas disalurkan melalui mekanisme Tambah Uang Persediaan (TU) melalui sub kegiatan operasional pelayanan Puskesmas pada Dinas Kesehatan.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada PPTK BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, diketahui hal-hal sebagai berikut :
a) Pencairan dana BOK menggunakan mekanisme Tambah Uang Persediaan (TU).
b) Untuk dapat mencairkan dana BOK, masing-masing puskesmas menyampaikan Nota Permintaan Dana kepada Dinas Kesehatan dan kemudian akan dikompilasi oleh PPTK.
c) Dokumen persyaratan lainnya guna pengajuan SPP-TU disiapkan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan.
d) Berdasarkan pengajuan SPP-TU, Pengguna Anggaran (PA) mengajukan permintaan TU kepada Kuasa BUD dengan menerbitkan SPM-TU; dan e) Setelah SP2D TU terbit, dana akan langsung di transfer ke rekening BOK puskesmas dan untuk dapat mencairkan dana tersebut, PA menerbitkan surat rekomendasi.
Pada Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa pertanggungjawaban penggunaan TU disampaikan kepada PA melalui PPK-SKPD berupa LPJ TU yang dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah, serta PPK-SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ penggunaan TU sebelum ditandatangani oleh PA.
Namun, PPTK BOK Dinas Kesehatan Bengkulu Utara menyampaikan, bahwa guna pengajuan SP2D TU Nihil dan Dinas Kesehatan hanya meminta rekapitulasi rincian Belanja BOK dari masing-masing puskesmas yang ditandatangani oleh Kepala Puskesmas dan Bendahara Puskesmas.
Jika terdapat sisa dana BOK, maka rekapitulasi tersebut juga dilampiri dengan bukti setor ke Kas Daerah (STS). Sedangkan atas laporan pertanggungjawaban penggunaan BOK yang diantaranya terdapat belanja perjalanan dinas, Dinas Kesehatan tidak pernah memintanya dan tidak melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban tersebut.
DInas Kesehatan Tidak Melakukan Verifikasi Kelengkapan Dokumen
Dengan demikian, terdapat kelemahan pengendalian pada Dinas Kesehatan Bengkulu Utara yang tidak melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas di masing-masing Puskesmas.
2) Sosialisasi terhadap pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Puskesmas belum maksimal.
Bendahara BOK Puskesmas melakukan verifikasi terhadap bukti perjalanan dinas yang disampaikan oleh masing-masing penanggungjawab atau pelaksana kegiatan berupa:
(a) Surat Perintah Tugas (SPT)
(b) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
(c) Dokumentasi Kegiatan
(d) Tanggal Kegiatan; dan
(e) Laporan Hasil Kegiatan.
Apabila SPJ sudah lengkap maka selanjutnya bendahara memberikan pencairan uang pada setiap penanggung jawab program sesuai dengan program yang sudah dilaksanakan. Setelah itu, bendahara memberikan kwitansi kepada Penanggung Jawab Program sebagai bukti telah dibayarkan.
Perjadin Melalui Dana BOK Terjadi Tumpang Tindih
Berdasakan hasil pemeriksaan BPK terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas pada masing-masing Puskesmas serta permintaan keterangan dengan Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK Puskesmas menunjukkan, bahwa terdapat pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di Puskesmas berupa pelaksanaan perjalanan dinas dua kali di hari yang sama dengan satu pelaksana yang sama dan dibayarkan sebanyak dua kali pembayaran atau terjadi nya tumpang tindih pembayaran pelaksanaan perjalanan dinas.
Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK. Diketahui bahwa selama ini mereka tidak mengetahui bahwa surat perjalanan dinas tidak boleh diterbitkan lebih dari satu dalam tanggal dan nama yang sama, sehingga terjadi tumpang tindih pada perjalanan dinas.
Sementara Kepala Puskesmas hanya melakukan verifikasi pada saat akan mengajukan pencairan dana, sehingga pengawasan tidak dilakukan secara maksimal pada Tahun 2022. Selama ini Kepala Puskesmas hanya memastikan bahwa setiap program dapat terlaksana sesuai jadwal. Kemudian tidak ada secara khusus sosialisasi yang di lakukan oleh Dinas Kesehatan terkait SPJ tersebut, hanya diselipkan sedikit ketika terdapat agenda pertemuan dengan Dinas Kesehatan.
3) Belum terdapat pengawasan yang dilaksanakan oleh APIP khususnya terkait pelaksanaan perjalanan dinas pada Puskesmas Guna memastikan akuntabilitas pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan, dilaksanakan pengawasan Intern oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Pengawasan internal tersebut dilaksanakan dalam bentuk kegiatan reviu, audit, pemantauan dan evaluasi. Pengawasan Intern dilaksanakan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban DAK Nonfisik Bidang Kesehatan.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan dengan Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si diketahui bahwa selama Tahun 2022 belum pernah dilakukan reviu maupun audit terhadap pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan khususnya belanja perjalanan dinas di masing-masing Puskesmas, dengan alasan belum menjadi fokus pemeriksaan di Tahun 2022. Untuk selanjutnya, pihak APIP akan mulai melaksanakan kegiatan tersebut di Tahun 2023 hinga seterusnya. (Ben)