Garuda Citizen – Diketahui Dari Laporan Hasil Pmeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Bengkulu Tahun 2022 secara uji petik bahwa, Pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas (Perjadin) pada Puskesmas Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, Tidak Sesuai Ketentuan dengan uraian sebagai berikut :
Pada tahun 2022 Puskesmas Enggano menganggarkan belanja perjalanan dinas melalui bantuan operasional kesehatan atau BOK sebesar Rp 570.960.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp 570.960.000,00 atau 100%.
Dari hasil pemeriksaan BPK terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Puskesmas Enggano dan hasil wawancara BPK dengan Kepala Puskesmas, Bendahara Puskesmas, dan Penanggungjawab Program dan para pelaksana kegiatan pada Puskesmas Enggano menunjukkan permasalahan sebagai berikut :
- Bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak lengkap
BPK Temukan SPJ Lengkap
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Puskesmas Enggano diketahui bahwa SPJ yang disampaikan tidak lengkap, yaitu:
a) tidak terdapat kuitansi pembayaran dari bendahara Puskesmas;
b) tidak terdapat bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas;
c) tidak terdapat nama yang ditugaskan dalam SPT dan SPPD;
d) tidak terdapat tanggal penugasan pada SPT dan SPPD;
e) tidak terdapat laporan hasil kegiatan;
f) tidak terdapat dokumentasi kegiatan; dan
g) daftar hadir yang dilampirkan memiliki kesamaan nama dan tanda tangan.
2. Tidak terdapat verifikasi dokumen pertanggungjawaban dari Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK Puskesmas.
Dokumen pertanggungjawaban dari masing-masing pelaksana perjalanan dinas seharusnya dilakukan verifikasi oleh Bendahara BOK Puskesmas dan Kepala Puskesmas sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang telah dilaksanakan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak terdapat bukti verifikasi yang dilakukan oleh Bendahara Puskesmas dan Kepala Puskesmas. Berdasarkan hasil permintaan keterangan dengan Bendahara BOK dan Kepala Puskesmas Engggano Tahun 2022 terkait dengan mekanisme pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas diketahui hal-hal sebagai berikut.
a) Untuk pencairan dana dilaksanakan di Bank Bengkulu setelah mendapat surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan untuk mencairkan dana BOK. Dana yang telah dicairkan dari Bank, seluruhnya dipegang oleh Kepala Puskesmas;
b) Bendahara BOK tidak pernah melakukan verifikasi terhadap bukti bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang disampaikan oleh pelaksana perjalanan dinas, penanggungjawab program menyampaikan dokumen pertanggungjawaban langsung kepada staf keuangan yang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas pada Tahun 2022 yang merupakan tenaga kontrak.
c) Kepala Puskesmas Enggano menyatakan bahwa setelah melakukan pengajuan NPD ke Dinas Kesehatan dan mendapatkan rekomendasi pencairan dari Kepala Dinas Kesehatan, Bendahara dan Kepala Puskesmas melakukan pencairan di Bank;
d) Selanjutnya uang yang telah dicairkan tersebut memang disimpan oleh Kepala Puskesmas dan jika ada permintaan pembayaran dari staf keuangan yang melakukan verifikasi atas dokumen SPJ perjalanan dinas maka Kepala Puskesmas membayarkan melalui staf keuangan atau dibayarkan langsung oleh Kepala Puskesmas baik secara tunai maupun non-tunai namun tanpa melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Lebih lanjut, masing-masing pelaksana perjalanan dinas di Puskesmas Enggano menjelaskan bahwa setelah dilaksanakan kegiatan perjalanan dinas dalam daerah, para pelaksana atau penanggungjawab program membuat dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas yang diserahkan kepada staf keuangan yang melakukan verifikasi SPJ tersebut, bukan kepada Bendahara BOK.
Selain itu, pihak Dinas Kesehatan belum pernah meminta bukti pertanggungjawaban selama Tahun 2022 dan Puskesmas Enggano pun belum pernah menyampaikan bukti pertanggungjawaban ke Dinas Kesehatan.
3. Terdapat perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Puskesmas Enggano, diketahui bahwa dokumen yang disampaikan tidak lengkap dan terdapat SPJ yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk meyakini perjalanan dinas dalam daerah pada Puskesmas Enggano benar-benar dilaksanakan, dilakukan permintaan keterangan kepada masing-masing penanggungjawab program dan pelaksana perjalanan dinas pada Puskesmas Enggano, baik secara langsung maupun secara daring atau melalui aplikasi zoom meeting.
Hasil permintaan keterangan menunjukkan bahwa terdapat pelaksana yang benar-benar telah melaksanakan perjalanan dinas dalam daerah dan telah menerima uang perjalanan dinas di Puskesmas Enggano pada Tahun 2022 dengan nilai sebesar Rp147.930.000,00.
Dengan demikian, sehingga terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan pada Puskesmas Enggano sebesar Rp 423.030.000,00.
Lebih lanjut, hasil permintaan keterangan kepada Kepala Puskesmas Enggano menjelaskan bahwa kepala Puskesmas Enggano tersebut mengakui, bahwa tidak semua kegiatan perjalanan dinas pada Tahun 2022 yang disampaikan benar-benar dilaksanakan.
Terkait dengan dokumen SPJ yang masih kosong atau tidak lengkap pada dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, Kepala Puskesmas tersebut membenarkan hal tersebut.
Atas selisih SPJ yang tidak sesuai dengan pelaksanaan perjalanan dinas tersebut, Kepala Puskesmas menyatakan akan mempertanggungjawabkan atas hal tersebut.
Pada saat BPK melakukan pemeriksaan di lapangan, telah dilakukan penyetoran ke kas daerah oleh Kepala Puskesmas Enggano pada tanggal 16 Maret 2023 sebesar Rp 423.030.000,00.
Atas Kondisi tersebut, sehingga BPK Menyatakan tidak sesuai dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 124 ayat (1) dan Ayat (2).
Kemudian pada Pasal 127 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Dalam pelaksanaan operasional Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah, BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh Kepa1a Daerah.
Selanjutnya, pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan, bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
b. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 19 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 pada pasal 22 :
1) ayat (1) yang menyatakan bahwa untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan, dilakukan pengawasan intern oleh APIP;
2) ayat (2) yang menyatakan bahwa pengawasan intern dilaksanakan dalam bentuk kegiatan reviu, audit, pemantauan dan evaluasi; dan
3) ayat (3) yang menyatakan bahwa pengawasan intern dilaksanakan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban DAK nonfisik bidang kesehatan.
c. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab V. Pelaksanaan dan Pengusahaan.
Belanja Perjalanan Dinas Melalui Dana BOK
Perlu juga diketahui, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara pada Tahun Anggaran (TA) 2022 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas di Dinas Kesehatan sebesar Rp 52.920.361.938,00 dengan Realisasi sebesar Rp 50.348.536.357,00 atau 95,14%. Diantaranya merupakan Belanja Perjalanan Dinas pada 22 Puskesmas yang dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp14.246.795.104,00 dengan realisasi sebesar Rp14.223.770.104,00 atau 99,84%.
Dari hasil pemeriksaan BPK terhadap bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, permintaan keterangan dengan pelaksana perjalanan dinas dan pejabat terkait pada 22 Puskesmas tersebut, menunjukkan berbagai permasalahan. Salah satunya puskesmas di Kecamatan Enggano. (Ben)