Bengkulu Utara, GC – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp163.857.304.368,00.
Sampai dengan 31 Desember 2022. Anggaran tersebut telah direalisasikan sebesar Rp155.445.426.570,50 atau 94,87%.
Dari anggaran tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp15.972.227.450,00 dengan realisasi sebesar Rp15.386.024.889,11 atau 96.33% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik oleh BPK RI Perwakilan Bengkulu terhadap 10 paket pekerjaan pada Belanja Modal Dinas Pendidikan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp89.147.451,70 dengan uraian sebagai berikut :
1. Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp 8.796.080,12 pada Paket Pekerjaan Belanja Modal Revitalisasi SDN 202 Bengkulu Utara.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara TA 2022 melakukan perjanjian kontrak kerja sama Pekerjaan Belanja Modal Revitalisasi SDN 202 Bengkulu Utara dengan CV Els melalui Surat Perjanjian Kerja dengan nomor kontrak 800/031/Kontrak-SDN.202/Dispendik/2022 tanggal 25 April 2022 sebesar Rp 412.597.357,63 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 hari kalender, terhitung mulai dari tanggal 09 Mei 2022 sampai dengan 05 September 2022.
Dalam masa pelaksanaan pekerjaan tersebut, tidak mengalami perubahan pekerjaan. Pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan pada tanggal 09 Agustus 2022 sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan nomor 425/747/C/DISPENDIK/2022.
Berdasarkan permintaan keterangan, pemeriksaan dokumen kontrak, RAB, BQ, Gambar Rencana (shop drawing), Asbuilt Drawing, dan pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan bersama PPTK, Pelaksana Pekerjaan, dan Pengawas Pekerjaan, diketahui terdapat item pekerjaan tidak dilaksanakan pada item pekerjaan bowplank, asuransi BPJS yang seharusnya tidak ditagihkan pada RAB kontrak, petugas K3 berada di lapangan tidak sesuai dengan waktu rencana dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada pekerjaan rangka langit-langit yang dipasang 120×240 m. Sedangkan spesifikasi yang disyaratkan dalam kontrak adalah 60×120 m. Atas permasalahan tersebut diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp8.796.080,12.
2. Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp 11.692.750,62 pada Paket Pekerjaan Belanja Modal Revitalisasi SMPN 58 Bengkulu Utara
Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara TA 2022 melakukan perjanjian kontrak kerja sama Pekerjaan Belanja Modal Revitalisasi SMPN 58 Bengkulu Utara dengan CV AK melalui Surat Perjanjian Kerja dengan nomor kontrak 425/1783/D/Kontrak/DAK/SMP/DISPENDIK/2022 tanggal 28 Juni 2022 sebesar Rp 574.964.500,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 hari kalender terhitung mulai dari tanggal 28 Juni 2022 sampai dengan 25 Oktober 2022.
Dalam masa pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak mengalami perubahan pekerjaan. Pekerjaan dinyatakan selesai pada tanggal 24 Oktober 2022 dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan nomor 425/2121/D/BAST/DISPENDIK/2022.
Berdasarkan permintaan keterangan, pemeriksaan dokumen kontrak, RAB, BQ, Gambar Rencana (shop drawing), Asbuilt Drawing, dan pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan bersama PPTK, Pelaksana Pekerjaan, dan Pengawas Pekerjaan diketahui terdapat item pekerjaan tidak dilaksanakan pada item pekerjaan bowplank, petugas K3 berada di lapangan tidak sesuai dengan waktu rencana, kesalahan perhitungan Back Up Data Final Quantity pada pekerjaan pasangan batu bata, cat tembok serta plesteran dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada pekerjaan rangka langit-langit yang dipasang 60×120 m sedangkan spesifikasi yang disyaratkan dalam kontrak adalah 60×60 m. Atas permasalahan tersebut diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp11.692.750,62.
3. Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp 7.554.321,36 pada Revitalisasi SMPN 38 Bengkulu Utara
Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara TA 2022 melakukan perjanjian kontrak kerja sama Pekerjaan Belanja Modal Revitalisasi SMPN 38 Bengkulu Utara dengan CV RPM melalui Surat Perjanjian Kerja dengan nomor kontrak 800/1396/Kontrak/DAK/SMPN/DISPENDIK/2022 tanggal 11 Mei 2022 sebesar Rp562.972.900,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 hari kalender terhitung mulai dari tanggal 11 Mei 2022 sampai dengan 08 September 2022.
Dalam masa pelaksanaan pekerjaan tersebut mengalami perubahan waktu pekerjaan dengan penambahan waktu selama 50 hari kalender sampai dengan tanggal 28 Oktober 2022 yang tertuang dalam addendum nomor 425/2111/D/Addendum.Kontrak/DAK/SMPN/ DISPENDIK/2022 tanggal 09 September 2022 dan tidak merubah nilai kontrak secara keseluruhan.
Pekerjaan dinyatakan selesai pada tanggal 28 Oktober 2022 dan telah dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 28.148.645,00 serta telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan nomor 425/2119/D/BAST/DISPENDIK/2022.
Berdasarkan permintaan keterangan, pemeriksaan dokumen kontrak, RAB, BQ, Gambar Rencana (shop drawing), Asbuilt Drawing, dan pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan bersama PPTK, Pelaksana Pekerjaan, dan Pengawas Pekerjaan diketahui terdapat asuransi BPJS yang seharusnya tidak ditagihkan pada RAB kontrak, kesalahan perhitungan Back Up Data Final Quantity pada pekerjaan cat tembok, hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada pekerjaan rangka langit-langit yang dipasang 60×120 m.
Sedangkan spesifikasi yang disyaratkan dalam kontrak adalah 60×60 m dan tebal plafond yang diukur di lapangan memiliki tebal 3 mm tidak sesuai dengan tebal pada spesifikasi kontrak 4 mm. Atas permasalahan tersebut diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 7.554.321,36.
4. Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp 6.690.000,00 pada Revitalisasi SDN 076 Bengkulu Utara
Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara TA 2022 melakukan perjanjian kontrak kerja sama Pekerjaan Belanja Modal Revitalisasi SDN 076 Bengkulu Utara dengan CV RMM melalui Surat Perjanjian Kerja dengan nomor kontrak 800/026/Kontrak-SDN.076/Dispendik/2022 tanggal 25 April 2022 sebesar Rp448.231.139,58 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 hari kalender terhitung mulai dari tanggal 09 Mei 2022 sampai dengan 05 September 2022.
Dalam masa pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak mengalami perubahan pekerjaan. Pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan pada tanggal 31 Agustus 2022 sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan nomor 425/838/C/DISPENDIK/2022.
Berdasarkan permintaan keterangan, pemeriksaan dokumen kontrak, RAB, BQ, Gambar Rencana (shop drawing), Asbuilt Drawing, dan pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan bersama PPTK, Pelaksana Pekerjaan, dan Pengawas Pekerjaan diketahui terdapat asuransi BPJS yang seharusnya tidak ditagihkan pada RAB kontrak, petugas K3 berada di lapangan tidak sesuai dengan waktu rencana dan item pekerjaan tidak dilaksanakan pada item pekerjaan pembuatan barak kerja/gudang.
Atas permasalahan tersebut diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 6.690.000,00.
5. Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp 4.699.223,62 pada Revitalisasi Prasarana SMPN 29 Bengkulu Utara
Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara TA 2022 melakukan perjanjian kontrak kerja sama Pekerjaan Belanja Modal Revitalisasi Prasarana SMPN 29 Bengkulu Utara dengan CV DP melalui Surat Perjanjian Kerja dengan nomor kontrak 800/1402/Kontrak/DAK/SMPN/DISPENDIK/2022 tanggal 12 Mei 2022 sebesar Rp648.977.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 hari kalender terhitung mulai dari tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan 08 September 2022.
Dalam masa pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak mengalami perubahan pekerjaan. Pekerjaan dinyatakan selesai pada tanggal 05 September 2022 dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan nomor 425/2117/D/BAST/DISPENDIK/2022.
Berdasarkan permintaan keterangan, pemeriksaan dokumen kontrak, RAB, BQ, Gambar Rencana (shop drawing), Asbuilt Drawing, dan pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan bersama PPTK, Pelaksana Pekerjaan, dan Pengawas Pekerjaan diketahui terdapat asuransi BPJS yang seharusnya tidak ditagihkan pada RAB kontrak, petugas K3 berada di lapangan tidak sesuai dengan waktu rencana dan kesalahan perhitungan Back Up Data Final Quantity pada item pekerjaan plesteran dan cat tembok.
Atas permasalahan tersebut diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 4.699.223,62
6. Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp 24.566.383,46 pada Revitalisasi SMPN 48 Bengkulu Utara
Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara TA 2022 melakukan perjanjian kontrak kerja sama Pekerjaan Belanja Modal Revitalisasi SMPN 48 Bengkulu Utara dengan CV DP melalui Surat Perjanjian Kerja dengan nomor kontrak 425/1842.B/D/Kontrak/DAK/SMPN/DISPENDIK/2022 tanggal 05 Juli 2022 sebesar Rp1.043.555.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 hari kalender terhitung mulai dari tanggal 05 Juli 2022 sampai dengan 02 November 2022.
Dalam masa pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak mengalami perubahan pekerjaan. Pekerjaan dinyatakan selesai pada tanggal 01 November 2022 dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan nomor 425/2120/D/BAST/DISPENDIK/2022.
Berdasarkan permintaan keterangan, pemeriksaan dokumen kontrak, RAB, BQ, Gambar Rencana (shop drawing), Asbuilt Drawing, dan pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan bersama PPTK, Pelaksana Pekerjaan, dan Pengawas Pekerjaan diketahui terdapat asuransi BPJS yang seharusnya tidak ditagihkan pada RAB kontrak, petugas K3 berada di lapangan tidak sesuai dengan waktu rencana, kesalahan perhitungan Back Up Data Final Quantity pada pekerjaan pasangan batu bata, cat tembok serta plesteran dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada pekerjaan rangka langit-langit yang dipasang 60×120 m. Sedangkan spesifikasi yang disyaratkan dalam kontrak adalah 60×60 m. Atas permasalahan tersebut diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 24.566.383,46.
7. Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp 7.647.922,94 pada Revitalisasi SMPN 30 Bengkulu Utara
Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara TA 2022 melakukan perjanjian kontrak kerja sama Pekerjaan Belanja Modal Revitalisasi SMPN 30 Bengkulu Utara dengan CV SM melalui Surat Perjanjian Kerja dengan nomor kontrak 800/1394/Kontrak/DAK/SMPN/DISPENDIK/2022 tanggal 11 Mei 2022 sebesar Rp794.150.786,95 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 hari kalender terhitung mulai dari tanggal 11 Mei 2022 sampai dengan 08 September 2022.
Dalam masa pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak mengalami perubahan pekerjaan. Pekerjaan dinyatakan selesai pada tanggal 05 September 2022 dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan nomor 425/2122/D/BAST/DISPENDIK/2022.
Berdasarkan permintaan keterangan, pemeriksaan dokumen kontrak, RAB, BQ, Gambar Rencana (shop drawing), Asbuilt Drawing, dan pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan bersama PPTK, Pelaksana Pekerjaan, dan Pengawas Pekerjaan diketahui terdapat asuransi BPJS yang seharusnya tidak ditagihkan pada RAB kontrak, petugas K3 berada di lapangan tidak sesuai dengan waktu rencana, kesalahan perhitungan Back Up Data Final Quantity pada pekerjaan kolom serta cat tembok dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada tebal plafond yang diukur di lapangan memiliki tebal 3 mm tidak sesuai dengan tebal pada spesifikasi kontrak 4 mm dan item meubelair tempat tidur yang tidak sesuai dengan harga kontrak.
Atas permasalahan tersebut diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp7.647.922,94.
8. Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp 3.263.892,75 pada Revitalisasi SMPN 32 Bengkulu Utara
Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara TA 2022 melakukan perjanjian kontrak kerja sama Pekerjaan Belanja Modal Revitalisasi SMPN 32 Bengkulu Utara dengan CV KKU melalui Surat Perjanjian Kerja dengan nomor kontrak 425/1680/D/Kontrak/DAK/SMPN/DISPENDIK/2022 tanggal 15 Juni 2022 sebesar Rp517.086.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 hari kalender terhitung mulai dari tanggal 15 Juni 2022 sampai dengan 14 Oktober 2022.
Dalam masa pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak mengalami perubahan pekerjaan. Pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan pada tanggal 19 September 2022 sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan nomor 425/2094/D/BAST/DISPENDIK/2022.
Berdasarkan permintaan keterangan, pemeriksaan dokumen kontrak, RAB, BQ, Gambar Rencana (shop drawing), Asbuilt Drawing, dan pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan bersama PPTK, Pelaksana Pekerjaan, dan Pengawas Pekerjaan diketahui terdapat kesalahan perhitungan Back Up Data Final Quantity pada pekerjaan kolom dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada tebal plafond yang diukur di lapangan memiliki tebal 3 mm tidak sesuai dengan tebal pada spesifikasi kontrak 4 mm.
Atas permasalahan tersebut diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 3.263.892,75.
9. Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp 5.716.876,83 pada Pembangunan Rumah Dinas Guru SMPN 64 Bengkulu Utara
Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara TA 2022 melakukan perjanjian kontrak kerja sama Pembangunan Rumah Dinas Guru SMPN 64 Bengkulu Utara dengan CV RM melalui Surat Perjanjian Kerja dengan nomor kontrak 425/725.A/D/Kontrak/DAK/SMPN/DISPENDIK/2022 tanggal 21 Juni 2022 sebesar Rp375.200.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 hari kalender terhitung mulai dari tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan 18 Oktober 2022.
Dalam masa pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak mengalami perubahan pekerjaan. Pekerjaan dinyatakan selesai pada tanggal 06 Oktober 2022 dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan nomor 425/2111/D/BAST/DISPENDIK/2022.
Berdasarkan permintaan keterangan, pemeriksaan dokumen kontrak, RAB, BQ, Gambar Rencana (shop drawing), Asbuilt Drawing, dan pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan bersama PPTK, Pelaksana Pekerjaan, dan Pengawas Pekerjaan diketahui terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada pekerjaan rangka langit-langit yang dipasang 60×120 m sedangkan spesifikasi yang disyaratkan dalam kontrak adalah 60×60 m, petugas K3 berada di lapangan tidak sesuai dengan waktu rencana dan item pekerjaan tidak dilaksakanan pada item pekerjaan pembuatan barak kerja/direksi keet.
Atas permasalahan tersebut diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 5.716.876,83.
10. Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp8.520.000,00 pada Revitalisasi SDN 077 Bengkulu Utara
Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara TA 2022 melakukan perjanjian kontrak kerja sama Pekerjaan Belanja Modal Revitalisasi SDN 077 Bengkulu Utara dengan CV PS melalui Surat Perjanjian Kerja dengan nomor kontrak 800/027/Kontrak-SDN.077/Dispendik/2022 tanggal 25 April 2022 sebesar Rp443.304.998,94 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 hari kalender terhitung mulai dari tanggal 09 Mei 2022 sampai dengan 05 September 2022.
Dalam masa pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak mengalami perubahan pekerjaan. Pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan pada tanggal 31 Agustus 2022 sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan nomor 425/835/C/DISPENDIK/2022. Pembayaran atas paket pekerjaan tersebut dapat dilihat pada tabel berikut.
Berdasarkan permintaan keterangan, pemeriksaan dokumen kontrak, RAB, BQ, Gambar Rencana (shop drawing), Asbuilt Drawing, dan pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan bersama PPTK, Pelaksana Pekerjaan, dan Pengawas Pekerjaan diketahui terdapat item pekerjaan tidak dilaksakanan pada item pekerjaan pembuatan bowplank, asuransi BPJS yang seharusnya tidak ditagihkan pada RAB kontrak dan petugas K3 berada di lapangan tidak sesuai dengan waktu rencana.
Atas permasalahan tersebut diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 8.520.000,00.
Atas kondisi tersebut, sehingga BPK menyatakan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Ben)