Garuda Citizen – BPK RI Perwakilan Bengkulu dalam penulusuran laporan keuangan di Pemkab Bengkulu Utara (BU) Tahun Anggaran 2022. Ternyata menemukan adanya kelebihan pembayaran Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan atau publikasi media massa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebesar Rp27.400.000,00 yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Berdasarkan Hasil penjelasan dalam LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu Nomor 15.A/LHP/XVIII.BKL/04/2023 yakni sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan, bahwa kwitansi dan nota dari penyedia hanya ditandatangani oleh wartawan atau staf media, serta Sebagian nota tidak menggunakan Kop perusahaan.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada penyedia diketahui terdapat belanja jasa iklan yang tidak ditemukan pada data media (penyedia) dan juga jumlah yang direalisasikan berbeda dengan yang diterima oleh penyedia.
Sedangkan berdasarkan keterangan dari PPTK DPMD diketahui bahwa terdapat pertanggungjawaban yang tidak sesuai senyatanya. Pertanggungjawaban yang ditambahkan untuk menutupi pembayaran ke media yang tidak dilakukan kerjasama tetapi menuntut pembayaran.
Atas permasalahan tersebut terdapat kelebihan pembayaran atas Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan sebesar Rp27.400.000,00. Dari anggaran yang tersedia sebesar 133.540.000.
Atas kondisi tersebut, sehingga tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 10 ayat 1 huruf (e) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
2) Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA.
3) Pasal 11 ayat (4) yang menyatakan bahwa pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: huruf (c) melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; huruf (f) mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya.
4) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
5) Pasal 150 ayat 1 yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah :
a. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya.
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tidak Sesuai Dengan SE Bupati
Surat Edaran Bupati Bengkulu Utara Nomor 910/0771/BPKAD tentang Pelaksanaan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Dengan ada permasalahan tersebut sehingga BPK menyatakan, Kepala DPMD Kabupaten Bengkulu Utara tidak cermat dalam melakukan pengeluaran belanja yang tidak didukung bukti yang lengkap dan sah. (BEN)