Advetorial Daerah

Paripurna Laporan Banggar Terhadap Pembahasan RAPBD 2024

Paripurna Laporan Banggar Terhadap Pembahasan RAPBD 2024

Garuda Citizen – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kegiatan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2024 di ruang sidang lantai dua gudung DPRD setempat, Rabu (29/11/2023).

Laporan Banggar DPRD Bengkulu Utara yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Dra Evi Fitriyani, MM selaku Wakil Ketua Banggar dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara,SH didampingi wakil ketua 1 Juhaili, S.IP, yang dihadiri langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, beserta kepala OPD selaku dari pihak eksekutif dan dari perwakilan Forkopimda dari pihak yudikatif tersebut, berlagsung dengan hikmat.

Dalam laporan hasil kegiatan Banggar pembahasan Raperda APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024 tersebut, disebutkan bahwa kegiatan pembahasan finalisasi antara Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait APBD tahun anggaran 2024 telah disepakati serta disusun dengn cermat dan baik.

Evi Fitriyani Sampaikan Laporan Banggar

Wakil ketua Banggar Dra Evi Fitriyani, MM menjelaskan, dari total belanja daerah yang semula sebesar Rp 1,285 Triliun menjadi Rp 1, 424 Triliun.

Kemudian, menyepakati pembiayaan dari Silpa yang semula Rp 42,1 Miliar menjadi Rp 55,6 Miliar. Kemudian lagi naik sebesar Rp 13,6 Miliar.

Lanjut Evi Fitriyani, berdasarkan ketentuan pasal 90 Ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pasal 126 peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tentang tata tertib DPRD Bengkulu Utara dapat kami laporkan sebagai berikut :

  1. Banggar DPRD Bengkulu Utara dan TAPD telah membahas Raperda APBD 2024.
  2. Setelah melalui pembahasan antara DPRD Bengkulu Utara dan TAPD Bengkulu Utara yang cukup lama, maka terdapat keputusan bersama yang mana telah tertuang dalam berita acara rapat dan catatan rapat.
  3. Segala keputusan rapat Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Bengkulu Utara, telah terangkum dalam berita acara rapat serta risalah rapat merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam laporan ini.

Selanjutnya hasil laporan ini dapat dijadikan bahan pertimbangan pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dalam mengambil keputusan, terkait keputusan bersama terhadap Raperda tentang APBD 2024. Oleh karena itu, laporan Banggar ini dapat dijadikan sebagai salah satu bahan dan masukan untuk pembahasan fraksi-fraksi dalam menyusun pendapat akhir.

“Demikianlah laporan Banggar saya sampaikan, semoga allah SWT tuhan yang maha esa menyertai kita semua, “ tutup Evi Fitriyani. (Ben/ADV)

Related posts

Proyek GOR Bengkulu Utara Diduga Tidak Sesuai Permenpora

Beni Irawan

Alun-Alun Malim Paduko Bengkulu Utara Diduga Cacat Hukum

Beni Irawan

Bakal Tersangka Berjamaah,Inspektorat Membenarkan Adanya Temuan BPK

Beni Irawan

Leave a Comment

seventeen − 8 =