Advetorial Daerah

Pandangan Fraksi Terhadap Raperda Perangkat Desa dan BPBD

Pandangan Fraksi Terhadap Raperda Perangkat Desa dan BPBD

Garuda Citizen – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 16 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna lantai dua gedung DPRD tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, S.IP, didampingi Wakil ketua dua Herliyanto, S.IP, Senin (13/11/2023).

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, , rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Raperda perubahan atas Peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Utara, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Juhaili yang diiringi dengan ketukan palu sidang.

Pantauan media ini, Rapat peripurna terlihat dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP, Forkopimda, Sekda, serta jajaran kepala OPD, dan juga anggota dewan lainnya.

Pandangan Umum Fraksi Sebagai Tindak Lanjut Nota Pengantar Bupati

Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, S.IP juga mengatakan, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi tersebut sebagai tindak lanjut dari penyampaian nota pengantar atas Raperda perubahan Peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 16 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dan Raperda tentang BPBD yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Bupati Arie Septia Adinata, SE.M.AP pada rapat paripurna yang berlangsung sekira pukul 10 : 30 Siang tadi.

“Rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas 2 Raperda hari ini, sebelumnya sudah ditetapkan dan disetujui dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada tanggal 7 November 2023,” kata Wakil Ketua 1 Juhaili.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, S.IP selaku pimpinan rapat mengakui, bahwa untuk efisiensi waktu, maka penyampaian atau pembacaan nota pengantar dan pandangan umum fraksi-fraksi tersebut hanya dilakukan 1 hari.

Sebagaimana peraturan tata tertib DPRD, setelah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi tersebut. Maka selanjutnya jawaban Bupati atas Raperda tersebut, akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya. 

“Sedangkan untuk rapa paripurna jawaban Bupati terhadap 2 Raperda tersebut akan dilaksanakan pada Selasa besok tanggal 14 November 2023,” Demikian Juhaili. (Ben/ADV)

Related posts

Akibat Tendangan Guru, Siswa MAN 01 Arma Patah Tulang Paha

Beni Irawan

Komisi 3 DPRD Bengkulu Utara RDP Dengan PT SIL

Beni Irawan

Dinas PUPR Bengkulu Utara, Kebut Rehab Jalan Kota Arga Makmur

Beni Irawan

Leave a Comment

fourteen − thirteen =