Garuda Citizen – Setelah usai melaksanakan rapat paripurna Penyampaian nota pengantar dan rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Bupati. DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) langsung menggelar Rapat Paripurna internal dengan agenda pembentukan pansus DPRD atas dua raperda tersebut.
Dari pantauan awak media ini, rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna lantai dua gedung DPRD setempat sekira pukul 16 :30 WIB tersebut, terlihat dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, S.IP didampingi Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP dihadiri Sekwan beserta bagian persidangan dan sejumlah anggota DPRD lainnya, Senin (13/11/2023).
“Hasil rapat internal memutuskan Saudara anggota DPRD Tommy Sitompul dari partai Golkar sebagai ketua Pansus,” ungkap Juhaili. Dua raperda yang diusulkan Bupati tersebut yakni, pertama Raperda tentang perubahan Peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 16 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Kemudian yang kedua, Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). (Ben/ADV)