Daerah Featured

Tebang Pohon Karet Warga Tanpa Izin, PLN Diminta Ganti Rugi

Tebang Pohon Karet Warga Tanpa Izin, PLN Diminta Ganti Rugi

Garuda Citizen – Pihak PT. PLN Rayon Arga Makmur diminta ganti rugi akibat menembang pohon karet di lahan kebun milik Warga Jalan Siti Khadijah, kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, tanpa izin.

Hal ini disampaikan oleh salah seorang warga Jalan Siti Khadijah, pada saat menyampaikan kekesalannya kepada bagian suverpseor tehnik PT. PLN rayon Arga Makmur, Rahmat Ade Putra bersama timya.

“Kalau kami hitung setelah kami cek ke lokasi kebun kemarin, pohon karet kami yang ditebang sebanyak 55 batang,” ungkap salah seorang warga dengan pihak PLN dalam upaya mediasi di Kediaman warga tersebut, Jum’at (10/11/2023).

Pihak Ketiga PLN Dinilai Tidak Sesuai SOP

Lanjut Warga, tingkah PLN yang sering kali menebang tanam tumbuh milik warga sembarangan karena alasan mengamankan kabel listrik yang bergelantungan dinilai sangat berlebihan. Pasalnya, selain tanpa izin dengan pemilik, pohon karet yang ditembang oleh pihak PLN tersebut, sudah jauh dari kabel jariingan.

“PLN memang kita butuhkan, namun juga jangan sembarang potong tanam tumbuh orang. Kami sudah susah-susah menanam dan merawat. Setelah berpuluh-puluh tahun malah mereka datang menebang sembarangan. Apa lagi yang ditebang itu, karetnya masih produktif,” tutur warga.

“Pada intinya kami merasa dirugikan dan kami minta pihak PLN bertanggung jawab atas hal ini. Kalau tidak, terpaksa kami menempuh ke jalur hukum,” cetus Warga.

Ironisnya lagi, Selain diduga tanpa Standar Oprasional Prosedur (SOP ) oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan tanpa meminta izin kepada pemilik tanam tumbuh. Pihak PLN juga diduga tidak melaksanakan pengawasan pada saat pihak ketiga melakukan pemangkasan dan penembangan.

Selain itu, bagian suverpesor tehnik dari PLN Rayon Arga Makmur juga mengakui, bahwa penebangan tanam tumbuh miik warga tersebut atas perintah Bupati Bengkulu Utara yang tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 900.1.13/1/5679/ Bapenda tanggal 27 September 2023.

“Kami sampaikan dulu dengan pimpinan kami terkait hal ini, karena saya disini tidak bisa memutuskan. Kami upayakan manajer juga dapat hadir pada saat melakukan mediasi berikutnya pada hari  Senin atau Selasa ini,” pungkas salah seorang Suverpesor Tehnik PT. PLN Rayo Arga Makmur.

Selain pihak warga yang bersangkutan dan pihak PLN Rayon Arga Makmur. Hadir dalam kesempatan ini yakni, 3 orang dari pihak Kepolisian Polres Bengkulu Utara, Kades Desa Tanjung Karet, Sarkawi, dan satu orang selaku pihak ketiga pelaksana pemeliharaan jaringan listrik PT PLN Rayon Arga Makmur. (Ben)

Related posts

Kata Akhir Fraksi, Dewan Tunda Raperda LKPJ APBD 2017

Beni Irawan

Lagi-Lagi Pemkab Bengkulu Utara Digugat Media Online

Beni Irawan

Sekda Bengkulu Utara Sayangkan Sikap Arogan Seorang Kepala BKSDM

Beni Irawan

Leave a Comment

15 − 2 =