Garuda Citizen – Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) terus melaksanakan pensertifikatan aset tanah Barang Milik Daerah (BMD).
Hal tersebut dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Barang milik negara atau daerah yang berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat atau Daerah yang harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia atau atas nama pemerintah daerah yang bersangkutan.
Kepala Dinas PRKP Kabupaten Bengkulu Utara, Ir. Suharto Handayani, menjelaskan, bahwa pada tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, terus berupaya melakukan percepatan terhadap proses pensertifikatan aset tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang belum memiliki sertifikat.
“Aset tanah milik Pemda yang sudah kita sertifikatkan saat ini sebanyak 70 Persil. Aset tanah tersebut terdiri dari aset sekolah SDN dan SMP N atau aset milik Dinas Pendidikan, fasilitas Kesehatan, Pertanian dan ada beberapa fasilitas perkantoran,” ujar Suharto Handayani, Selasa (31/10/2023) di ruang kerjanya.
Berkat Dukungan Semua Pihak, Tak Ada Kendala di Lapangan
Terkait proses sertifikasi ini, Lanjut Suharto Handayani, tentu banyak dijumpai kesulitan-kesulitan di lapangan. Misalnya, pada saat proses pengukuran harus dilakukan pemasangan patok batas terlebih dahulu.
Pada saat pemasangan patok tersebut, tentunya disaksikan oleh pemilik-pemilik tanah yang berbatasan dengan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yang akan diukur beserta perwakilan perangkat Desa setempat.
Kemudian, mengidentifikasi update pemilik-pemilik sah tanah yang berbatasan dengan tanah aset milik Pemerintah daerah yang akan diukur dan menentukan waktu dimana para pihak tersebut dapat hadir bersama, juga merupakan sebuah kesulitan tersendiri dalam proses pensertifikatan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara ini.
Namun dengan koordinasi dan komunikasi yang intens dengan para pihak terutama dengan Kepala Desa dan perangkatnya, maka kesulitan itu dapat terselesaikan.
“Alhamdulillah berkat dukungan semua pihak, sehingga pelaksanaan pensertifikatan tanah milik Pemda Bengkulu Utara, sampai saat ini berjalan dengan mulus dan baik,” ungkap Suharto.
Penyertifikatan Tanah BMD Juga Merupakan Bagian Dari Program MCP
Selain untuk pengamanan aset milik Pemerintah Daerah, kata Suharto Handayani, Penyertifikatan tanah milik Pemerintah Kabupaten ini, juga merupakan bagian dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digaungkan KPK.
Program MCP tematik difokuskan pada percepatan sertifikasi tanah-tanah milik pemda untuk mendukung pengelolaan aset yang baik di seluruh pemerintah daerah. Titik pandang KPK adalah upaya dari Pemerintah Daerah dalam percepatan penyertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah setempat.
Terkait hal ini, Kepala DPRKP Suharto Handayani, menghimbau, bahwa pihaknya saat ini masih memberikan peluang kepada seluruh SKPD yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara agar menyampaikan usulan ke Dinas PRKP melalui Bidang Pertanahan, jika ada aset tanah miliknya yang belum terdaftar atau belum bersertifikat. Bahkan, dapat berkonsultasi terlebih dahulu sebelum menyampaikan usulan.
“Pengamanan BMD meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum. Tanah sebagai salah satu BMD yang dimiliki Pemkab Bengkulu Utara, wajib diamankan, dengan cara ya dibuat sertifikatnya,” pungkas Suharto Handayani.
Sertifikat Tanah Merupakan Kejelasan Status Hukum
Tanah merupakan salah satu bagian dari bumi, yaitu tempat dimana manusia hidup dan melaksanakan segala aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu tanah merupakan sumber daya alam penting bagi kehidupan manusia di bumi ini. Pendaftaran hak atas tanah sangat penting dilakukan karena menjadi kejelasan status hukum dan sesuai peruntukannya.
Pendaftaran hak atas tanah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, penggolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis, dalam bentuk peta dan daftar.
Barang Milik Daerah (BMD) atau yang biasa disebut sebagai Aset Daerah, merupakan barang yang di beli atau diperoleh dari APBD atau BMD yang berasal dari pembelian yang sah.
Sesuai amanat aturan yang telah ditentukan, bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan BMD yang berada dalam penguasaanya.
Pengamanan dan pengawasan fisik tanah BMD meliputi memasang tanda letak tanah, dengan cara memasang patok dan membuat pagar, memasang tanda kepemilikan tanah (plank kepemilikan) dan melakukan penjagaan. Pengawasan Hukum dilakukan terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat (berbentuk, SKT/SHM) atau tanah yang memiliki sertifikat tapi masih atas nama terdahulu. (BEN/ADV)