Daerah Featured

Bupati Ir.H.Mian Bakal Bagikan Kaveling di Lahan KTM LAGITA

Bupati Ir.H.Mian Bakal Bagikan Kaveling di Lahan KTM LAGITA

Garuda Citizen – Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian dikabarkan dalam waktu dekat akan membagi-bagikan kavelingan tanah di lahan Kota Terpadu Mandiri (KTM) LAGITA kepada 96 orang Kepala Keluarga (KK) warga penduduk pribumi di Desa Urai, Kecamatan Ketahun.

Bupati Ir.H. Mian bakal membagi-bagikan Kaveling berukuran 10×15 Meter per KK di Lahan KTM LAGITA yang katanya selama ini sudah menjadi milik pemerintah daerah lantaran masuk dalam master plan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, karena atas dasar ingin memenuhi surat pernyataan dari Kepala Disnakertrans pada tanggal 31 Juli 2017 lalu kepada warga Desa Urai.

Hal ini diungkapkan salah seorang warga Desa Urai, Muslim, selaku ketua kelompok bakal penerima kavelingan dari Bupati Bengkulu Utara Melalui Disnakertrans, Minggu (1/10/2023).

”Pada hari kamis (28/9/2023) kemarin. Kepala desa dan perangkat desa dipanggil oleh Bupati agar ke kantornya. Sampai disana, ternyata Bupati ingin menyampaikan, bahwasanya ia memerintahkan pihak Disnakertrans agar dalam minggu ini segera mengkavelingkan tanah di Lahan KTM Lagita sekaligus membagikan nomor kavelingannya kepada penerima kaveling,” ungkap Muslim.

Muslim : Kurang Lebih 2 Hektar Lahan KTM Dikaveling

Luas lahan KTM LAGITA yang akan dikavelingkan untuk dibagikan kepada Warga Desa Urai tersebut, Lanjut Muslim, sesuai dengan perjanjian pada waktu itu tahun 2017 lalu, lebih kurang 2 Hektar luasnya.

”Lahan yang di belakang Rumah Sakit besar itu, sepertinya juga masuk,” tutup Muslim.

Dari hal diatas, yang menjadi pertanyaannya ? apa regulasi Ketika Bupati nantinya Membagikan Kavelingan tanah yang berada di Lahan lokasi KTM LAGITA tersebut?… Apa lagi hal tersebut adalah persoalan lalu yang semestinya diselsaikan pada waktu itu juga.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pelaksanaan Pembangunan KTM LAGITA Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Nomor : KEP.137/MEN/VI/2008 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan, Pengembangan KTM LAGITA di Kawasan Transmigrasi Tahun 2009.

Di tetapkan kembali dengan Keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi R.I Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Transmigrasi KTM LAGITA Kabupaten Bengkulu Utara.

Keudian, Pembangunan KTM LAGITA merupakan tanggung jawab lintas sektor mulai dari Pusat, Provinsi, dan Kabupaten.

Selain itu, Master plan Nomor 27 adalah Master plan perumahan dan bukan Master plan penyelesaian sengketa yang di klaim oleh masyarakat. Sehingga rencana pembagian 96 Kaplingan lahan KTM Lagita kepada masyarakat diduga Tabrak Master plan pusat pembangunan KTM Lagita. (Red)

Related posts

Pemilu 2019, Kades Karang Suci Jadi Saksi Partai

Beni Irawan

Sttt..! Bupati Ir.H.Mian Temui Kontraktor Ingin Berikan Uang Rp 500 Juta

Beni Irawan

Pemdes Talang Ulu Bangun Sumur Bor Untuk Warga Pakai Dana Desa

Beni Irawan

Leave a Comment

one × three =