Garuda Citizen – Karena Peraturan tata tertib (Tatib) Dewan nomor 1 tahun 2019 tak jadi dilakukan perubahan. Sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dinilai terkesan mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Pasalnya, dikarenakan Tatib DPRD Bengkulu Utara nomor 01 Tahun 2019 tak jadi dilakukan perubahan. Sehingga Tatib tersebut tentunya tidak konsideran atau sejalan dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo Tahun 2018 lalu.
Seperti aturan yang tertuang dalam pasal 16 ayat 5 dan Pasal 17 ayat 3 pada PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Sangat jelas dalam penjelasan di pasal tersebut, tidak dikenal terkait rapat komisi dengan SKPD.
Hal ini diakui oleh Tommy Sitompul, selaku Ketua Pansus Perubahan Peraturan Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Tata tertib DPRD Bengkulu Utara.
“Justru ada PP 12 tahun 2018 itu lah kita berusaha sekuat mingkin ingin melakukan perubahan .Dengan tujuan, salah satunya agar Tatib kita itu sejalan dengan aturan yang lebih tinggi. Tapikan kawan-kawan anggota dewan kita yang lain banyak yang tidak setuju kalau dilakukan perubahan, ya sudah,” ungkap Tommy Sitompul dengan awak media ini melalui Via WatsApp (WA) nya, Rabu (30/8/2023).
Selain itu, jika PP 12 Tahun 2018 berlakukan mulai dari tahun 2018 lalu. Artinya, aturan Tatib DPRD Bengkulu Utara nomor 1 tahun 2019 sudah betahun – tahun mengankangi aturan yang lebih tinggi atau PP 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib dewan.
Aturan Tatib Diduga Ilegal Jika Tidak Mengacu Aturan PP nomor 12 Tahun 2018
Kemudian, apa bila para Anggota DPRD yang akan merevisi tata tertib DPRD tidak mengacu atau tidak sesuai dengan PP nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, maka tidak menutup kemungkinan akan menjadi masalah dikemudian hari.
Kemudian lagi, jika aturan Tatib DPRD Bengkulu Utara bertahun tahun tidak mengacu pada aturan PP 12 Tahun 2018. Sehingga bertahun-tahun juga produk Tatib DPRD Bengkulu Utara yang dijalankan atau yang dihasilkan disinyalir tidak legal. Apa bila Produk tatib yang dijalankan tidak legal, sehingga hal tersebut diduga melampaui batas kewenangan berdasarkan pasal 17 Undang- Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. (Ben)