Garuda Citizen – Peraturan tata tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara nomor 1 tahun 2019 akhirnya tak jadi dilakukan perubahan.
Pasalnya, hampir seluruh para anggota DPRD Bengkulu Utara dalam rapat paripurna internal yang dipimpin oleh ketua DPRD Sonti Bakara, SH didampingi Wakil ketua 1 Juhaili, S.IP dengan agenda pelaporan akhir Pansus terhadap perubahan peraturan tata tertib dewan, tidak menyetujui perturan tatib tersebut dilakukan perubahan.
Hal ini disampaikan oleh ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH setelah usai memimpin rapat yang berlangsung di ruang sidang lantai dua gedung DPRD setempat, Senin (28/8/2023).
“Dari hasil dalam rapat paripurna internal kita ini tadi, semua anggota dewan menyatakan tidak ada yang setuju dilakukan perubahan Tatib. Sehingga kita masih tetap menggunakan peraturan tatib dewan yang lama,” ungkap Sonti Bakara.
Sementara, ketua Pansus terkait Perubahan Pertauran tata tertib dewan, Tommy Sitompul, juga menyampaikan hal yang sama dengan apa yang telah disampaikan oleh Ketua DPRD Sonti Bakara, SH.
“Karena apapun yang ingin dilakukan di lembaga dewan ini sifatnya kolektif kolegial, sehingga apaun itu keputusannya, itulah sama-sama kita terima. Karena hari ini, hampir semua anggota dewan tidak setuju dengan perubahan tatib, jadi kesimpulannya perubahan tatib tidak jadi kita lakukan,” tutup Tommy Sitompul. (Ben)