Garuda Citizen – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkulu Utara, pada hari Senin (21/8/2023) juga melakukan konsultasi secara lisan ke BPKP Perwakilan Bengkulu.
Hal tersebut dilakukan lantaran pihak Banggar DPRD Bengkulu Utara, masih ada keraguan terhadap surat hasil konsultasi pihak TAPD ke BPKP yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Sekwan pada saat Banggar DPRD menggelar rapat pembahasan KUA-PPAS untuk APBD 2024.
Apa lagi dengan adanya Surat tersebut, satupun pihak TAPD tidak ada datang menghadiri Rapat pembahasan KUA-PPAS untuk APBD 2024 yang digelar oleh Banggar DPRD Bengkulu Utara, pada hari Jum’at 18 Agustus 2023 di ruang Komisi Gabungan gedung DPRD setempat.
Diketahui, surat dari BPKP yang disampaikan oleh Sekda Bengkulu Utara tersebut, terkait masalah perbedaan penafsiran antara Banggar DPRD dan TAPD dalam mencermati pasal 90 dan pasal 91 soal jadwal proses pembahasan KUA-PPAS yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.
Ini Penjelasan Waka 1 Juhaili Hasil Konsul Ke BPKP
“Jadi BPKP itu tidak mengatakan yang benar itu pasal 90 atau 91. Karena kalau versi BPKP itu secara regulasi pijakan aturan. Artinya mereka mepertegas saja, ya aturannya seperti ini. Tapikan kami substansi dan tidak mau mempersoalkan lagi pasal 90 dan 91,” kata Wakil ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, setelah usai melaksanakan rapat Paripurna nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan di gedung dewan.
Lanjut Juhaili, “Karena, kami sudah bekerja, posisi catatan-catan sudah ada dan karena posisi hari ini kami sudah melampaui minggu kedua agustus. Sehinga versi mereka hal itu tidak bisa dilaksanakan kembali, sementara kami sudah melaksanakan. Sekarang kami balik bertanya, bagai mana substansi yang sudah ada dengan kami ini seperti apa ?. Apakah Kepala Daerah tetap Ngotot menjabarkan asumsi KUA-PPAS itu melalui RAPBD. Jadi terkait hal ini, kami dalam waktu dekat juga akan berkonsultasi dengan pembuat aturan, yakni ke Mendagri,” terang Wakil ketua 1 Juhaili.
Sementara, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH selaku ketua Banggar ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengakui, bahwa BPKP menyarankan agar proses pembahasan KUA-PPAS antara Banggar dan TAPD disesuaikan dengan aturan pada pasal 90 PP nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Iya benar kalau DPRD kemarin ke BPKP. Kesimpulannya, BPKP menyarankan agar sesuai dengan aturan pasal 90. Lalu kami bertanya lagi, bagai mana solusinya ini pak ? dan BPKP menyarankan lagi agar kami berkonsultasi lagi ke Gubernur dan Kemendagri. Tapi kami belum ada rencana kesitu, karena masih banyak agenda kegiatan yang harus segera di kerjakan,” Demikian Sonti Bakara, SH. (Ben)