Bengkulu Utara, GC – Karena sudah lewat dari jadwal yang telah ditentukan akibat dari beberapa kali berturut-turut rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tidak kuorum. Sehingga Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 terpaksa harus menggunakan peraturan kepala daerah (Perkada).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara, Masrup, dengan media ini menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 197 ayat 1 menyatakan, apa bila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap Raperda tersebut, maka Kepala Daerah menyrusun dan menetapkan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Kemudian, pada PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 197 ayat 2 juga menyampaikan, Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.
Lampiran LKPj Disampaikan Pada Gubernur Paling Lama 7 Hari
Selanjutnya, pada ayat 3 juga menyatakan, untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Rancangan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Jadi kalau Raperda LKPj Bupati tahun 2022 sudah lewat 1 bulan belum juga disahkan atau mendapatkan persetujuan, maka LKPj tersebut secara otomatis Perkada,” ujar Masrup, Kamis (13/7/2023) melalui Via WatsApp (WA) nya.
Masrup juga mengatakan, hal tersebut terjadi bukan kesalahan dari pihak Pemerintah daerah setempat. Karena, pada akhir bulan Mei 2023 pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkulu Utara telah menyapaikan Raperda LKPj Bupati tersebut kepada DPRD.
Namun sayangnya hingga sekarang pertengahan Juni 2023 yang senyatanya sudah lewat dari jadwal yang telah ditentukan, belum juga mendapatkan persetujuan antara DPRD dengan Pemerintah daerah setempat.
“Intinya kami dari pemerintah daerah telah melaksanakan tugas sesuai aturan, karena LKPj Bupati tahun 2022 telah kita sampaikan dengan DPRD sejak akhir Mei 2023,” demikian Masrup. (Ben)