Garuda Citizen – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berada di Dinas Kominfo tingkat Pemerintah Kabupaten, sepertinya hanya untuk lingkup SKPD di pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan tidak diberlakukan untuk di Pemerintahan Desa (Pemdes).
Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun oleh media ini dari berbagai sumber. Sangat jelas menerangkan, bahwa PPID untuk ditingkat Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Sementara, untuk PPID ditingkat Provinsi ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur dan untuk Badan Publik SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi. Sebagai PPID Pembantu/SKPD, ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Publik/SKPD Pemerintah Provinsi setempat.
Selanjutnya untuk PPID di tingkat Kabupaten dan Kota, ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati atau Walikota. Sebagai PPID Pembantu/SKPD, ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Publik /SKPD Pemerintah Kabupaten Setempat.
Contohnya, berdasarkan dalam Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 555/423/1/Diskominfo/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bengkulu Utara sangat jelas menyatakan, bahwa dalam rangka ketersediaannya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta untuk mewujudkan pelayanan informasi dan dokumentasi cepat, tepat dan sederhana, perlu dibentuk PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Yang artinya hanya sebatas lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Kemudian lagi, dalam SK Bupati Bengkulu Utara Nomor 555/423/1/Diskominfo/2017 tentang PPID Kabupaten Bengkulu Utara juga menerangkan, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, PPID Kabupaten bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris daerah (Sekda).
Bahkan, dalam SK Bupati Bengkulu Utara Nomor 555/423/1/Diskominfo/2017 tentang PPID Kabupaten Bengkulu Utara juga sangat jelas menyatakan, segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten setempat. (Red)