Daerah Featured

Ranudin Bakal Laporkan Ketua KUD Kemumu ke APH

Ranudin Bakal Laporkan Ketua KUD Kemumu ke APH

Bengkulu Utara, GC – Merasa hak-hak para anggota diabaikan. Ranudin menyatakan dalam waktu dekat ini akan melaporkan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) yang berada di kelurahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Pasalnya, hingga saat ini para anggota merasa kesal lantaran tidak pernah diberitahukan kegunaan uang pinjaman atas nama KUD Kumumu yang telah berganti nama Koperasi Manunggal Karsa (KMK) kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp 500 juta tahun 2015 lalu.

“Terkait masalah ini, saya bakal melaporkan ke APH,” ujar Ranudin, Minggu (15/1/2023) di kediaman awak media ini.

Parahnya lagi, kata Ranudin, pada saat ketua koperasi berinisial DLM melakukan pinjaman uang senilai Rp 500 juta kepada pihak BRI tahun 2015 lalu, hanya dihadiri BP dan BPP saja. Sementara, para anggota tidak diberitahukan.

“Pokoknya, pada saat rapat tahunan tanggal 19 Januari 2023 ini nanti, kami ingin mendengar penjelasan dari ketua apa saja kegunaan uang Rp 500 juta itu yang disertai dengan bukti-bukti. Kemudian, kami juga ingin mengetahui apa saja aset yang menjadi milik koperasi selama ini dan dimana keberadaannya,” beber Ranudin.

Ranudin Pernah Sampaikan Surat ke Ketua KMK

Ranudin juga mengatakan, pada tanggal 9 Januari 2023 lalu pernah menyampaikan surat Klarifikasi terkait mempertanyakan hal tersebut kepada ketua KMK berinisial DLM.

“Dalam surat balasanya, ketua KMK inisial DLM mengakui pernah ada melakukan pinjaman Rp 500 juta ke BRI atas nama KMK. Kemudian, dalam surat balasannya juga mengakui telah menjual sebagian aset milik Koperasi dengan alasan untuk menyelesaikan pinjaman ke BRI Cabang Arga Makmur karena sudah jatuh tempo,” tutur Ranudin.

Lanjut Ranudin mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh ketua KMK berinisial DLM dinilai melanggar aturan yang telah ditentukan dalam perundang undangan yang ada alias cacat hukum. Sehingga hal tersebut sangat potensial untuk dipidanakan.

“Masalah ini perlu diungkap ke permukaan agar Publik dan pihak APH tahu. Intinya masalah ini biar terang benderang, tetap akan saya lapor ke pihak berwajib,” demikian Ranudin. (Ben)

Related posts

Banggar DPRD & TAPD Bengkulu Utara Bahas RAPBD 2025

Beni Irawan

BPK Temukan Selisih Persediaan Dengan Cek Fisik Obat di Dinkes BU

Beni Irawan

Disdukcapil Bengkulu Utara Buka Pelayanan Keliling

Beni Irawan

Leave a Comment

3 × 2 =