Daerah Featured

Bawaslu Bengkulu Utara Sosialiasi Peraturan dan Produk Hukum Non Peraturan

Bawaslu Bengkulu Utara Sosialiasi Peraturan dan Produk Hukum Non Peraturan

Bengkulu Utara, GC – Menjelang pemilu serentak Tahun 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara mengadakan sosialisasi implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non Peraturan Bawaslu di Rama Agung Resto, Jum’at (23/12/2022).

Tugiran, M.Pd selaku Devisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, pada saat membuka sosialiasi menyampaikan, kegiatan sosialiasi ini mengangkat tema tentang Proses Penanganan Pelanggaran (Perbawaslu 7 Tahun 2018) dalam menghadapi Pemilu 2024. 

“Sosialisasi ini dilakukan tujuannya menyampaikan informasi yang utuh dan lengkap tentang apa saja peraturan Bawaslu dan produk hukum non Bawaslu serta penerapannya terhadap suatu tahapan yang telah diatur dalam undang-undang pemilu,” jelas Tugiran.

Tugiran menambahkan, sosialisasi ini juga sebagai upaya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu dalam tahapan Pemilu 2024 sesuai dalam peraturan Bawaslu No 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

Pada sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menghadirkan beberapa orang sebagai narasumber diantaranya, Patimah Siregar, M.Pd dari Bawaslu Kota Bengkulu, Devisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Edi dan Devisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Tugiran.

Tugiran Buka Sosialiasi Sekaligus Menyampaikan Materi

Tugiran dalam materinya menyampaikan pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.

Lanjut Tugiran menerangkan, Bawaslu adalah sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan dalam memberikan rasa adil pada semua pihak akan memproses penindakan pelanggaran serta meminimalisir kondisi terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

“Strategi pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada tahapan pemilu 2024  berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya. Pada tahapan pemilu Tahun 2024 ini nantinya, Bawaslu akan lebih mengedepankan pencegahan, sehingga dalam proses pengawasannya sudah mengkolaborasikan fungsi pencegahan dan penindakan secara sekaligus,” beber Tugiran.

Kegiatan ini di ikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Titin Sumarni dan jajarnya, para camat atau yang mewakili, Panwaslu Kecamatan, dari Inspektorat, Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara serta para awak media massa Online yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. (Ben)

Related posts

Bayi Sudah Meninggal Namun Hingga Sekarang Belum Tau Siapa Ayahnya

Beni Irawan

Horeeeee….Akhirnya APBD 2023 Disahkan DPRD Bengkulu Utara

Beni Irawan

Paripurna 3 Raperda, Wabup Sampaikan Jawaban Eksekutif

Beni Irawan

Leave a Comment

fourteen + 11 =