Daerah Featured

Dua Kali RAPBD Bengkulu Utara Tahun 2023 Gagal Disahkan

Dua Kali RAPBD Bengkulu Utara Tahun 2023 Gagal Disahkan

Bengkulu Utara, GC – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023, terpaksa kembali gagal disahkan.

Pasalnya, rapat antara Banggar DPRD Bengkulu Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam agenda finalisasi RAPBD 2023 yang dimulai dari Selasa sore (06/12/2022) sekira pukul 15:00 WIB di ruang rapat istimewa lantai dua gedung DPRD berlangsung alot, sehingga rapat menjadi molor melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan surat Gubernur Bengkulu, Nomor : 903/4929/BPKAD-2/2022 tanggal 5 Desember tahun 2022 point 5 perihal tanggapan terhadap penyusunan Raperda APBD Tahun 2023 menyatakan, bahwa batas waktu rapat finalisasi RAPBD 2023 antara Banggar DPRD Bengkulu Utara dan TAPD yang kedua kalinya ini, harus berakhir hingga pukul 00:00 WIB malam. Namun sayangnya, surat Gubernur Bengkulu tersebut tidak membuahkan hasil.

“Karena rapat ini sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh surat Gubernur Bengkulu pada tanggal 5 Desember 2022 kemarin. Sehingga saya selaku pimpinan rapat finalisasi RAPBD 2023 antara Banggar bersama TAPD saya tutup dan RAPBD untuk tahun 2023 terpaksa belum kita sahkan,” ungkap Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, yang didampingi wakil ketua 1 Juhaili dan Wakil Ketua II Herliyanto, dengan awak media garudacitizen.com setelah usai melaksanakan rapat.

Rapat Tidak Deadlock, Tapi Waktu Ditentukan Habis

Selaku pimpinan rapat, ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH juga mengatakan, karena rapat Banggar dan TAPD yang kedua kalinya ini belum juga selesai, sehingga dirinya tidak dapat menjelaskan ketika ditanya kapan lagi waktu pelaksanaan rapat pengesahan RAPBD 2023 dilakukan.

“Intinya rapat malam ini bukan terjadi deadlock, tapi waktu yang telah ditentukan dalam surat Gubernur sudah habis dan saya belum dapat menjelaskan kapan rapat paripurna pengesahan RAPBD 2023 akan dilakukan,” jelas Sonti Bakara.

Dua Kali RAPBD Bengkulu Utara Tahun 2023 Gagal Disahkan
RAPBD Bengkulu Utara Tahun 2023 Dua Kali Gagal Disahkan

Diketahui, pembahasan RAPBD Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023 ini, tidak hanya satu kali gagal disahkan. Namu, kegagalan ini terjadi sudah dua kali. Awalnya, rapat finalisasi RAPBD 2023 antara Banggar dan TAPD dilaksanakan pada hari Selasa 29 November 2022. Tapi Rapat tersebut tidak dapat dilanjutkan lantaran antara Banggar dan TAPD belum menemukan kata sepakat alias deadlock.

Sementara, penetapan APBD harus dilaksanakan tepat waktu seperti yang tertuang dalam Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Sehingga paling lambat tanggal 30 November harus sudah ada kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD.

Apabila terdapat keterlambatan dalam penetapan Perda tentang APBD maka Kepala Daerah dan DPRD akan mendapatkan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 (enam) bulan. Selain itu keterlambatan penetapan APBD akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan dana transfer lainnya.

Penetapan APBD tepat waktu merupakan kewajiban dari Pemerintah Daerah yang merupakan bentuk keberhasilan dalam kinerja keuangan pada proses perencanaan dan penganggaran. Sehingga Pemerintah Pusat menetapkannya sebagai salah satu syarat dalam pemberian DID (Dana Insentif Daerah). (Ben/ADV)

Related posts

Paripurna Penyampaian Nota Pengantar RAPBD Perubahan 2024

Beni Irawan

Pemkab Bengkulu Utara Gelar Entry Meeting Bersama BPK RI

Beni Irawan

Dinas TPHP Bengkulu Utara Monitoring Keswan di Enggano

Beni Irawan

Leave a Comment

4 × 2 =