Daerah Featured

APBD Bengkulu Utara 2023 Gagal Disahkan, Perkada Depan Mata

RAPBD Bengkulu Utara 2023 Gagal Sahkan, Perkada Depan Mata

Bengkulu Utara, GC – Hingga 1 Desember 2022. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023 belum disahkan.

Pasalnya, pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada saat melakukan rapat banggar dalam agenda finalisasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023 pada Selasa malam (29/11/2022) di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Bengkulu Utara tidak mencapai kesepakatan bersama. Sehingga rapat tersebut langsung ditutup oleh ketua DPRD Sonti Bakara, SH selaku pimpinan rapat.

Karena gagal disahkannya RAPBD tahun 2023 hingga akhir November 2022, maka Pememerintah daerah Bengkulu Utara, sepertinya akan melakukan konsultasi ke Gubernur Provinsi Bengkulu agar dibuat peraturan kepala daerah (Perkada).

Imbasnya, secara otomatis untuk alokasi anggaran Kabupaten Bengkulu Utara di tahun 2023 akan menggunakan APBD tahun 2022. (Alokasi anggaran tahun 2023 sama besarnya dengan anggaran di tahun 2022).

UU 23 Tahun 2014 : APBD 2023 Disahkan Paling Lambat 30 November 2022

Sementara, penetapan APBD harus dilaksanakan tepat waktu seperti yang tertuang dalam Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Sehingga paling lambat tanggal 30 November harus sudah ada kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD.

Apabila terdapat keterlambatan dalam penetapan Perda tentang APBD maka Kepala Daerah dan DPRD akan mendapatkan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 (enam) bulan. Selain itu keterlambatan penetapan APBD akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan dana transfer lainnya.

Penetapan APBD tepat waktu merupakan kewajiban dari Pemerintah Daerah yang merupakan bentuk keberhasilan dalam kinerja keuangan pada proses perencanaan dan penganggaran. Sehingga Pemerintah Pusat menetapkannya sebagai salah satu syarat dalam pemberian DID (Dana Insentif Daerah).

Berdasarkan data yang dihimpun, gagalnya pengesahan RAPBD Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023 lantaran ada 6 OPD mitra kerja Komisi 3 DPRD Bengkulu Utara, yang masih banyak persoalan harus diperbaiki. Salah satunya KUA PPAS 6 OPD mitra kerja Komisi 3 dengan RKA terjadi tidak sinkron.

Namun anehnya, hanya KUA PPAS dan RKA mitra kerja Komisi 3 yang tidak sinkron. Sedangkan, RKA mitra kerja Komisi 1 dan 2 semuanya sudah sesuai dengan KUA PPAS.

Sayangnya, sampai dengan berita ini diturunkan belum mendapat jawaban dari pihak-pihak yang terkait atas hal tersebut. Baik pihak eksekutif maupun dari legislatif. (Ben)

Related posts

Sonti Bakara Kecam BKPSDM Soal Ribuan THL Kena Prank

Beni Irawan

35 DPRD 2019-2024 Kota Bengkulu Resmi Dilantik, Berikut Daftarnya

Beni Irawan

Wabup Bengkulu Utara Sampaikan Nota Pengantar APBD-P 2023

Beni Irawan

Leave a Comment

one × two =