Bengkulu Utara, GC – Anton Gunawan alias To (38) selaku orang tua siswa SD Negeri 131 Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bidang komisi 1, Senin (28/11/2022).
Tujuan kedatangan Anton Gunawan alias To ke Komisi 1 DPRD Bengkulu Utara tersebut, ingin meminta keadilan sekaligus menuntut pihak sekolah bertanggung jawab atas masa depan anaknya bernama Natan Febil Yanto Akbar, berumur sekira 11 tahun yang telah dikeluarkan oleh Bernad Sihombing, S.Pd. SD selaku kepala sekolah SD Negeri 131, secara sepihak.
“Kedatangan saya kesini untuk mendapat keadilan atas kebijakan yang diambil oleh kepala sekolah, yang telah mengeluarkan anak saya dari sekolah secara sepihak,” ungkap Anton yang didampingi keluarganya bernama Redho Rinto Ajis S.Pd.I, di ruang komisi 1 gedung DPRD Bengkulu Utara.
Dengan adanya tindakan kepala sekolah yang mengeluarkan anaknya dari sekolah secara sepihak, lanjut Anton, sehingga mengakibatkan sudah beberapa hari anaknya tidak mengikuti proses belajar dan mengajar. Apa lagi hari ini, Senin (28/11/2022) dikabarkan anak-anak siswa SD Negeri 131 Bengkulu Utara sudah mulai melaksanakan ulangan harian.
“Saya selaku orang tua Natan sangat berharap kepada para dewan komisi 1 yang membidangi dunia pendidikan di Bengkulu Utara ini dapat membantu mencari solusi terkait permasalahan yang telah melanda anak saya ini,” kata Anton, sembari meneteskan air mata.
Ketua Komisi 1 Menilai Kepsek SD N 131 Bengkulu Utara Diduga Melanggar HAM
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Hasdiansyah, sangat mengecam keras dan sangat menyayangkan kebijakan yang diambil oleh pihak sekolah yang mengeluarkan seorang siswa secara sepihak dari sekolah.
Sebab, kata Hasdiansyah, dengan adanya hal ini. Selain mengakibatkan dapat mencederai masa depan anak selaku generasi penerus. Kepala sekolah SD negeri 131 Bengkulu Utara bernama Bernad Sihombing, S.Pd. SD yang telah menegluarkan muridnya tersebut, juga dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendapakan pendidikan sesuai dalam Undang-Undang 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 serta melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.
“Tugas guru itu mendidik, senakal apapun murid tentunya ada pertimbangan. Jangan terlalu cepat mengeluarkan murid dari sekolah. Karena mengeluarkan anak murid dari sekolah, apa lagi sekolah dasar yang anaknya masih dibawah umur, dapat mengakibatkan pelanggaran HAM,” tutur Hasdiansyah, dengan raut wajah yang terlihat kesal.
Mendengar dari apa yang telah disampaikan oleh orang tua siswa ke Komisi 1 DPRD Bengkulu Utara. Hasdiansyah sebagai ketua komisi 1 akan segera dalam waktu dekat ini melakukan pemanggilan terhadap pihak Dinas Pendidikan Bengkulu Utara dan pihak sekolah untuk mencari solusi jalan terbaik, agar siswa yang telah dikeluarkan dapat masuk sekolah kembali seperti biasa serta tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
“Pokoknya hari ini juga kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan dan akan mengirim surat ke pihak sekolah untuk datang ke komisi 1 guna untuk mencari bagai mana solusi jalan yang terbaik. Kemudian, kami juga berharap kepada pihak Dinas pendidikan agar mengevaluasi kepala sekolah yang sedikit-sedikit mengelurkan muridanya dari sekolah ketika muridnya dinilai bermasalah dengan alasan nakal,” demikian Hasdiansyah. (Ben/ADV)