Bengkulu Utara, GC – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menyayangkan kebijakan kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) Negeri 131 yang diduga mengeluarkan seorang siswanya secara sepihak.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Bengkulu Utara, Hasdiansyah, Dalam hearing pada hari berakhirnya rapat kerja komisi pembahasan RAPBD Tahun Anggaran (TA) 2023 di gedung dewan setempat.
“Kalau memang itu terjadi, kami dari Komisi 1 DPRD Bengkulu Utara sangat mengecam keras tindakan Kepsek SD N 131 Bengkulu Utara tersebut. Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi, apalagi dalam UUD 1945 pasal 31 sangat jelas menegaskan, bahwasanya setiap warga negara indonesia berhak mendapatkan pendidikan,” tutur Hasdiansyah, Sabtu (26/11/2022).
Tugas guru itu, tambah Ketua Komisi 1 DPRD Bengkulu Utara, “Mengajar dan membimbing. Kalau sedikit-sedikit ada masalah dikeluarkan, mau dikemanakan putra putra penerus bangsa kita ini,” ujar Hasdiansyah.

Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Pentingnya pendidikan menjadikan pendidikan dasar bukan hanya menjadi hak warga negara, namun juga kewajiban negara. UUD 1945 melalui Pasal 31 Ayat 2 bahkan mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar.

Terkait Hearing pembahasan RAPBD tahan 2023, kata Ketua komisi 1 Hasdiansyah, akan dilanjutkan lagi pada hari Senin (28/11/2022). Berlanjutnya hearing tersebut lantaran ada satu SKPD yang belum selesai dibahas. SKPD tersebut yakni, Sekretariat Dewan.
“Hearing belum selesai, karena masih kita lanjutkan lagi hari Senin,” ungkap Hasdiansyah.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun media ini, siswa yang dikeluarkan oknum Kepsek itu bernama Natan Febil Yanto Akbar, berumur sekira 11 tahun, yang saat ini tinggal di Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Natan yang saat ini duduk di bangku kelas 5 di SD Negeri 131 Bengkulu Utara, dikeluarkan kabarnya karena dinilai nakal lantaran sering rebut dengan teman sekelasnya pada saat proses kegiatan belajar dang mengajar di ruang kelas. Atas hal tersebut Kepsek SD 131 BU mengeluarkan surat agar Natan dipindahkan ke sekolah lain.
Namun sayangnya, Kepsek mengeluarkan surat agar Natan dipindahkan ke sekolah lain diduga tanpa ada pertimbangan dengan cara memberikan pemberitahuan dengan orang tua Natan terlebihdahulu.
Orang Tua Siswa Tak Terima Kebijakan Kepsek

Anton Gunawan alias To (38) selaku orang tua Natan ketika dikonfirmasi awak media mengaku, dirinya merasa telah dizolimi oleh oknum kepala sekolah lantaran mengeluarkan anaknya dari sekolah secara sepihak tanpa ada konfirmasi dengan orang tua siswa.
“Saya selaku orang tua Natan merasa dizolimi karena saya tidak terima kebijakan Kepala Sekolah yang langsu saja mengelurakan anak saya tanpa ada pemberitahuan dulu dengan kami orang tua,” ungkap Anton, dengan raut wajah yang terlihat sedikit emosi.
Sementara, Kepsek SD Negeri 131 Bengkulu Utara, Bernad Sihombing, S.Pd. SD membantah keras atas keterangan dari orang tua siswa tersebut. Pasalnya, kata Bernad, kebijakan yang ia buat tersebut tidak secara sepihak dan telah dipertimbangan dengan baik dan matang.
“Kebijakan itu kami ambil bukan secara sepihak. Intinya anak itu sudah banyak membuat masalah, kesalahan yang dibuat anak itu kemarin terakhir meninju anak murid lainya hampir pingsan. Bahkan sebelumnya, orang tuanya sudah menandatangani surat peryataan bermaterai, jika anak itu kembali berulah siap dikeluarkan,” kata Kepsek dengan awak media.
Lanjut Kepsek “Sebelumnya kami ingin memberhentikan, namun orang tuanya meminta supaya anaknya jangan diberhentikan dan meminta anaknya dipindahkan sekolah saja. Makanya kami keluarkan surat pindah terhadap anak itu,” pungkas Kepsek. (Ben/ADV)