Bengkulu Utara, GC – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. PT Bank Bengkulu dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara menyelenggarakan sosialiasi terkait persiapan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Kegiatan sosialiasi yang dilaksanakan di runag pola kantor BKAD Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB sore tersebut, dihadiri oleh Pj Sekda Bengkulu Utara, Fitriyansyah, Plt. Kepala BKAD Bengkulu Utara, Masrup, dan Kepala Seksi Bidang Pemasaran Bank Bengkulu, Wiki Yuiska, beserta beberapa orang jajarannya.
Dalam sosialisasi, ada beberapa materi yang disampaikan oleh Kasi pemasaran Bank Bengkulu, Wiki Yuiska, diataranya, terkait petunjuk teknis KKPD. Seperti, tentang pengelolaan, jenis, batasan belanja, pengajuan, penerbitan, pelaksanaan, dan penagihan KKPD. Untuk belanja diupayakan melalui transaksi e-catalogue, toko daring, dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang disediakan.
Dengan adanya KKPD, kata Wiki, ia berharap masing-masing SKPD disiplin waktu saat pembayaran tagihan. Selanjutnya akan ada sosialisasi untuk bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu yang dilakukan secara bertahap.
“Kita berharap, dengan adanya KKPD ini nantinya, dapat memberikan output dalam percepatan realisasi APBD Bengkulu Utara,” ujar Wiki.
Sementara, Plt. Kepala BKAD Kabupaten Bengkulu Utara, Masrup juga mengatakan, dengan adanya KKPD. Tentu tujuannya adalah meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan.
“Manfaatnya ya sama yang dirasakan nasabah atau masyarakat pengguna transaksi non tunai, yakni lebih praktis, transaksi tidak hanya praktis karena tidak ada uang fisik yang harus dibawa. Tapi juga bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Bahkan pembeli dan penjual tidak harus bertemu atau bertatap muka di satu tempat,” demikian Masrup. (Ben/ADV)