Bengkulu Utara, GC– Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkulu Utara, Polda Provinsi Bengkulu, mulai memberlakukan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kasat Lantas Iptu. Eka Hendra Ardiansyah, S.IK menyampaikan, mulai saat ini, Jum’at (11/11/2022) di Kabupaten Bengkulu Utara tidak akan ada lagi penilangan manual bagi pelanggar lalu lintas. Namun tilang akan dilakukan secara elektronik dengan menggunakan media foto.
“Mulai saat ini anggota yang bertugas patroli akan dilengkapi dengan kamera, baik itu kamera kendaraan maupun kamera yang bisa digunakan untuk memotret pelanggaran yang terjadi,” ungkap Kasat Lantas.
Kasat Lantas juga mengatakan, petugas hanya mengambil gambar bagi pelanggar lalu lintas. Setelah itu, pihak petugas dari kepolisian akan mengirim surat pemberitahuan tilang kepada pemilik kendaraan sesuai dengan identitas kendaraan dan gambar pelanggar tersebut akan diumumkan secara terbuka.
Dengan diberlakukannya ETLE tersebut, kata Kasat Lantas, dirinya berharap agar kalangan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara dapat mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara sehingga tidak terkena penilangan secara elektronik.
“Dengan adanya ETLE ini, tentu harapan kita masyarakat patuh dalam berkendara. Dengan ini juga, kita bisa lebih tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi,” Tutup Kasat Lantas.
Penerapan ETLE dilakukan dengan dua cara yakni, pemasangan kamera tetap atau statis, serta penggunaan kamera dinamis atau bergerak dengan menggunakan kamera portable atau kamera HP. Pemberlakukan ETLE ini tujuannya, selain menciptakan ketertiban lalu lintas, hal ini juga menghindari terjadinya pungli sekaligus menciptakan kenyamanan bagi masyarakat. (Ben)