Daerah Featured

Komisi 1 DPRD Bengkulu Utara Hearing Dengan UNRAS

Komisi 1 DPRD Bengkulu Utara Hearing Dengan UNRAS

Bengkulu Utara, GC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, melalui komisi I menggelar hearing bersama pihak Universitas Ratu Samban (UNRAS), Selasa (01/11/2022).

Rapat hearing tersebut langsung dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Hasdiansyah didampingi wakil ketua Komisi I Edi Putra, Sekretaris Komisi I Dwi Tanto beserta anggota komisi I lainnya.

Sementara dari pihak Unras langsung dipimpin oleh Ketua Yayasan didampingi sekretaris yayasan dan dekan fakultas kesehatan UNRAS.

Dalam hearing itu, pihak Universitas Ratu Samban menyampaikan aspirasi langsung kepada pihak Komisi I DPRD Bengkulu Utara. Mulai dari beasiswa bagi mahasiswa yang kuliah di Unras, kemudian juga sarana dan prasarana penunjang yang beberapa tahun belakangan ini kurang diperhatikan oleh pihak Pemda Bengkulu Utara.

“Mendengar keinginan dan apa yang disampaikan oleh pengurus yayasan Unras, Dekan dan ketua penjamin mutu. Tentunya hal ini akan kita sampaikan dan kita perjuangkan supaya Unras mendapatkan porsi. Apalagi Unras ini awal berdirinya merupakan inisiasi dari pemkab Bengkulu Utara. Tentunya kita perjuangkan,” ujar Hasdiansyah.

Sementara itu, Ketua Yayasan Unras, Novri Andi SE,MH mengucapkan terimakasih pada pihak DPRD Bengkulu Utara, melalui komisi I yang telah mau mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh pihaknya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada ketua komisi I dan anggotanya yang telah mendengar aspirasi yang kami sampaikan. Harapan kami apa yang kami sampaikan dapat terealisasi. Mengingat saat ini sudah terakreditasi dengan baik dan tidak menutup kemungkinan akreditasi Unras dapat lebih baik ditingkatkan,” tandas Novri Andi. (Ben/ADV)

Related posts

Sekretaris Diknas,BU, Lakukan Mutasi 9 Orang Guru Dan Kepsek

Beni Irawan

Dewan Minta Bupati Bengkulu Utara Evaluasi Pejabat Dinkes

Beni Irawan

Komisi II Bersama BKAD Bengkulu Utara Hearing Bahas RAPBD 2022

Beni Irawan

Leave a Comment

5 × 1 =