Daerah Featured

Finalisasi APBD-P Bengkulu Utara 2022 Masih Diragukan

Bengkulu Utara, GC – Meskipun Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah selesai membahas hasil evaluasi dari Gubernur Bengkulu. Namun, finalisasi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Bengkulu Utara, tahun 2022 masih diragukan.

Hal ini dikatakan salah satu anggota DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap, dengan garudacitizen.com di ruang kerjanya, Selasa (25/10/2022).

“Kalau menurut saya APBD Perubahan tahun 2022 ini yang katanya sudah final itu masih diragukan. Makanya saya tidak mau hadir dan menandatanganinya kemarin itu,” Ujar Aliantor Harahap, yang saat ini sebagai ketua Badan Kehormatan di DPRD Bengkulu Utara.

Menurut Aliantor Harahap, selain tidak sejalan dengan pasal 6 Peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang  Pengelolaan Keuangan Daerah. Keraguan finalisasi APBD-P tersebut juga muncul karena surat keputusan (SK) Gubernur Bengkulu, nomor 800/2080/BKD/2022 tanggal 12 Oktober 2022 dalam hal Pengangkatan Fitriyansyah sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Bengkulu Utara, yang dinilai masih rancu.

SK Pj Sekda Bertentangan Dengan Permendagri No.91 Tahun 2019

Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj sekda) Bengkulu Utara dari Gubernur Bengkulu tersebut, hanya didasari dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat Sekretaris daerah alias 1 acuan dan tidak mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 91 tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

“Kenapa saya bilang SK Pj Sekda kita itu masih rancu, Karena di dalam pasal 2 ayat 1 huruf a Permendagri nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan sekda sangat jelas mengatakan, penunjukan Pj Sekda dilakukan dalam hal apa bila jangka waktu 3 bulan terjadinya kekosongan Sekda terlampaui,” terang Aliantor Harahap.

Selain itu, Aliantor Harahap juga mengatakan, jika Fitriyansyah selaku kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah diangkat menjadi Pj Sekda. Maka tidak menutup kemungkinan akan berdampak buruk lantaran terjadinya “conflict of interest” akibat Ibarat pepatah mengatakan, manajemen tukang sate.

“Bayangkan kalau Fitriyansyah selaku Kepala BKAD jadi Pj Sekda, sudah pasti dalam 1 dokumen dia semua yang menandatanganinya. Kalau tidak percaya, coba lihat saja nanti di DPA BKAD. Siapa yang menyetujui, Sekda kan atau Fitri kan. Kemudian, disahkan oleh pejabat pengelola keuangan, Fitri lagi yang menandatanganinya kan. Selanjutnya ditandatangani oleh Kepala BKAD, tentu Fitri lagi bertandatangan. Ini luar biasa, dan saya rasa perlu dijadikan sejarah,” demikian Aliantor Haraharap. (Ben)

Related posts

Kades Tebing Kandang Terciduk Bersama Seorang Bidan di Hotel

Beni Irawan

Dua Rumah Warga Desa Suka Merindu Hangus Terbakar

Beni Irawan

Pansus DPPID Bengkulu Utara 2011 Temukan Kerugian Negara Rp.3,4 M

Beni Irawan

Leave a Comment

2 × three =