Bengkulu Utara, GC – Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Tahun Anggaran (TA) 2021. Ternyata BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Sekretarian DPRD Bengkulu Utara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu. BPK menemukan kelebihan pembayaran atas realisasi belanja makan minum pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, sebesar Rp 357.949.702,55 dan belanja bahan Isi tabung Gas sebesar Rp 6.300.410,00.
Berikut Penjelasan Berdasarkan LHP BPK
Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara telah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 23.405.858.604,00 dengan realisasi sebesar Rp 21.057.956.624,00 atau 89,97%. Diantaranya terdapat realisasi atas Belanja Bahan Isi Tabung Gas sebesar Rp13.140.410,00 dan realisasi atas Belanja Natura dan Pakan Natura sebesar Rp 1.127.332.420,00.
Belanja tersebut merupakan belanja bahan-bahan untuk kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD Bengkulu Utara yaitu, rumah tangga Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
Dari hasil permintaan keterangan kepada PPTK dan staf, diketahui hal sebagai berikut :
a. Belanja Natura dan Pakan Natura dan Belanja Bahan Isi Tabung Gas merupakan belanja bahan-bahan kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD. Pimpinan tidak menerima dalam bentuk tunai atas belanja tersebut.
b. PPTK akan memberikan pesanan kepada Toko RAL selaku penyedia yang telah memiliki perjanjian dengan Sekretariat DPRD kemudian Toko RAL akan mengantar pesanan langsung kerumah dinas masing-masing Pimpinan DPRD. Order dilakukan sekali dalam satu minggu maupun sekali dua dalam minggu. Khusus untuk sayursayuran diantar tiga kali dalam satu minggu. PPTK maupun staf tidak melakukan rekap atas penasan mingguan tersebut.
c. Surat Pesanan diterbitkan dengan berdasarkan pagu anggaran dan disesuaikan dengan pesanan yang telah dipesan secara mingguan. Menurut PPTK tidak ada bahan makanan atau minuman yang dipesan diluar pagu yang telah ditetapkan.
d. PPTK dan stafnya tidak melakukan pemeriksaan atas barang yang dikirimkan oleh penyedia.
e. Belanja alat/bahan kebersihan menggunakan anggaran kebersihan bukan dari anggaran Belanja Natura.
f. Nota dari toko diterima pada saat akan pembayaran. Pembayaran dilakukan lima kali yaitu pada bulan April, Mei, bulan November sebanyak dua kali pembayaran dan bulan Desember.
g. Selanjutnya diperoleh informasi bahwa terdapat belanja jamuan tamu serta bingkisan berupa natura dalam rangka Hari Raya keagamaan atas nama Ketua, WK I, dan WK II yang menggunakan anggaran belanja ini.
h. Semua pembayaran dilakukan secara tunai oleh PPTK.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan terhadap pengurus barang (yang bertanda tangan dalam Berita Acara Serah Terima Barang) diketahui bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima dan memeriksa fisik barang yang diantar ke rumah dinas Pimpinan DPRD. Pengurus Barang hanya melakukan tanda tangan secara adminstratif saja.
Hasil Permintaan Keterangan Lebih Lanjut Kepada Asisten Rumah Masing-Masing Pimpinan DPRD Menunjukkan Hal-Hal Sebagai Berikut :
a. Kebutuhan rumah tangga Pimpinan memang dibelanjakan oleh Sekretariat Dewan dan diantarkan ke masing-masing rumah dinas Pimpinan DPRD.
b. Bahan-bahan yang diantar adalah bahan kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari rumah tangga pimpinan seperti beras, daging, ikan, air mineral, sayur-sayuran, buahbuahan, minuman ringan, susu, minyak goreng, mie instan, gula pasir, kopi, teh, bumbu dapur dan lain-lain termasuk satu tabung gas ukuran 12 Kg untuk setiap bulan.
c. Kebutuhan rumah tangga diantarkan satu kali seminggu untuk lauk-pauk, buah. Sementara untuk sayur-mayur diantarkan tiga kali dalam satu minggu. Sementara untuk BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Halaman 21 dari 90 bahan makanan dan minuman yang tidak mudah busuk biasanya diantarkan satu kali dalam satu bulan seperti minuman ringan, susu, tepung, mie instan dan minyak goreng.
d. Tidak ada pesanan berupa nasi kotak maupun catering yang diantarkan ke rumah dinas selama tahun 2021.
Dari hasil permintaan keterangan kepada pemilik Toko RAL, yaitu Sdr GZ menyatakan bahwa benar yang bersangkutan menyediakan bahan-bahan kebutuhan rumah tangga Pimpinan DPRD. Surat Pesanan yang diterima kemudian dibelanjakan dan kemudian diantarkan ke rumah dinas Pimpinan.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertangungjawaban dan hasil permintaan keterangan menjukkan bahwa :
a. Terdapat kelebihan pembayaran atas Belanja Natura dan Pakan Natura sebesar Rp357.949.702,55. Realisasi belanja Natura dan Pakan Natura sebesar Rp1.127.332.420,00 termasuk PPN sebesar Rp102.484.765,45 sehingga belanja sebelum PPN adalah Rp1.024.847.654,55 (Rp1.127.332.420,00 – Rp102.484.765,45). Namun berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui belanja rumah tangga Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II adalah sebesar Rp666.897.952,00. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp357.949.702,55 (Rp1.024.847.654,55 – Rp666.897.952,00).
b. Terdapat kelebihan pembayaran atas belanja Bahan Isi Tabung Gas sebesar Rp6.300.410,00. Realisasi belanja Bahan Isi Tabung Gas sebesar Rp13.140.410,00 namun dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa belanja Bahan Isi Tabung Gas adalah 1 tabung untuk 1 bulan sehingga realisasi belanja sebesar Rp6.840.000,00. Atas kondisi tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp6.300.410,00.
Dengan adanya hal demikian, sehingga kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh :
a. Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya.
b. PPTK tidak cermat dalam memastikan kesesuaian pesanan serta meneliti kelengkapan menyiapkan laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah. (Ben)