Bengkulu Utara, GC – Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH buka suara soal informasi terkait tugas dan kewenangan Pejabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda).
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara,SH mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda. Maka Penjabat Sekda atau PJ Sekda memiliki tugas, hak, dan kewenangan seperti tugas pokok dan fungsi pejabat definitif.
“Untuk masalah PJ Sekda ini Lexspesialis (diatur sendiri) dalam Perpres No 3 tahun 2018 tentang penjabat sekda dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda,” terang Sonti Bakara, dengan media ini setelah usai memimpin rapat Banggar DPRD Bengkulu Utara dengan TAPD di ruang sidang lantai dua gedung Dewan, Senin (17/10/2022).
Sonti Bakara : Intinya Tidak Ada Masalah PJ Sekda Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Dengan adanya aturan tersebut, Kata Sonti Bakara, maka istilah pelaksana tugas (Plt) khusus untuk pejabat definitif Sekda yang berhalangan tetap karena diberhentikan, diganti dengan PJ Sekda. Meskipun sudah menjabat sebgai PJ Sekda, lanjut Sonti Bakara, namun Fitriyansyah tetap mengemban tugas pokoknya sebagai Kepala BKAD Kabupaten Bengkulu Utara.
“Intinya Bupati Ir.H.Mian sudah tepat dalam melantik PJ Sekda. Karena selain berdasarkan aturan yang sudah ditentukan, Pelaksanaan pelantikan Penjabat Sekda tersebut, juga didasari adanya Persetujuan dari Gubernur. Jadi baca aturan itu jangan setengah-setengah agar tidak gagal paham,” beber sonti.
Namun yang menjadi pertanyaannya, bagaimana kita meminta akuntabilitasnya nanti apabila Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) jadi PJ Sekda? Karena dalam praktiknya, PJ Sekda jalankan dua kewenangan sangat strattegis, dan ini tidak menutup kemungkinan bakal terjadi conflict of interest.
Bahkan, dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia (RI) nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan Kompetatif di lingkungan instansi pemerintah, sangat jelas melarang adanya melakukan praktek Nepotisme, antara lain mengontrak, mempromosikan, saudara atau kerabat sendiri.
Sementara, pada pasal 6 bagian kedua dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, hanya menyebutkan jabatan sekretaris daerah (Sekda) dan tidak menyebutkan jabatan Plt, Plh, atau PJ. (Ben)