Daerah Featured

Sonti Bakara Kecam BKPSDM Soal Ribuan THL Kena Prank

Sonti Bakara Kecam BKPSDM Soal Ribuan THL Kena Prank

Bengkulu Utara, GC – Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, angkat bicara soal ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) kena Prank akibat dari pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang dinilai kurang cermat dalam menelaah surat Nomor B/511/M.SM.01.00/2022 dari Menpan RB tanggal 22 Juli 2022 dalam hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bahkan, Sonti Bakara, SH mengecam keras atas tidakan pihak BKPSDM yang dinilai kurang cermat dalam membaca surat dari Menpan RB tersebut.

Sebab, kata Sonti Bakara, dengan adanya hal demikian tentu tidak menutup kemungkinan banyak para THL merasa kecewa lantaran dalam beberapa minggu terakhir sudah bersusah payah mengumpulkan berkas yang katanya untuk sebagai syarat perekrutan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah daerah Bengkulu Utara. Namun pada kenyataanya hanya pendataan biasa yang belum jelas ujung pangkalnya.

“Seharusnya pihak BKPSDM telaah betul itu surat dari Menpan RB agar tidak mengakibatkan banyak pihak yang dikecewakan. Kita lihat sendiri dalam beberapa hari ini, para THL di Sekretariat DPRD sibuknya minta ampun yang katanya mengurus berkas-berkas. Terkadang saya lihat mereka itu bolak-balik ke tempat Foto Coppy, apakah seperti itu mereka tidak menguarkan biaya,” beber Sonti Bakara, dengan media ini  di ruang kerjanya, Kamis (8/9/2022).

Sonti Bakara : Sebaiknya Sosialisasikan Sebelum Melakukan Pendataan

Selain merasa kecewa, lanjut Sonti Bakara, para THL yang berbondong-bondong mengumpulkan berkas tersebut, sudah pasti juga merasa dirugikan. Baik itu waktu, pikiran, hingga materi. Sementara,  berkas yang diminta oleh BKPSDM itu, ternyata hanya pendataan biasa dan tidak ada kaitan langsung dengan syarat pengangkatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Coba sebelum pihak BKPSDM melakukan pendataan sebaiknya telaah itu surat Menpan RB lalu sosialisasikan terlebih dahulu apa yang menjadi perintahnya surat dari Menpan RB tersebut,”pungkas Sonti Bakara.

Diketahui, dalam surat dimaksud, tenaga honorer pada instansi yang memenuhi syarat dapat di ikutsertakan /diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK dengan ketentuan “berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang mendaftar  dalam databased Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah” dengan ketentuan bersyarat lainnya dalam hal “pembiayaan honorarium melalui APBN/APBD dari mata anggaran kegiatan Belanja Pegawai (Kode Mak 5.1) atau pembayaran untuk jabatan-jabatan ASN (Contoh BOS dan Sebagainya)”. 

Ketentuan PP 49 2018

Kemudian, dalam ketentuan PP 49/2018 ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK atau P3K, sedangkan pemetaan bertujuan untuk memenuhi amanat Pasal 99 PP 49/2018 dimana Honorer Kategori II (THK-2) yang dibayarkan melalui Belanja Pegawai (Kode Mak 5.1) dapat di ikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun P3k. (Ben)

Related posts

HUT RI ke-73, Warga Tegal Rejo Adakan  Berbagai Perlombaan

Beni Irawan

Pernyataan Sonti Bakara Tak Boleh Dipublikasikan Lukai Hati Rakyat

Beni Irawan

Cabup Seluma Inisial TR Diminta Segera Laporkan Jika Tak Benar

Beni Irawan

Leave a Comment

14 + six =