Bengkulu Utara, GC – Setelah ribuan THLT (Tenaga Harian Lepas) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong kena prank. Sepertinya sekarang giliran ribuan THL di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Benkulu, merasakan nasib yang serupa.
Pasalnya, Isu aktual terkait dengan pendataan ribuan THL Tahun 2022 di seluruh SKPD se-Kabupaten Bengkulu Utara, ternyata saat ini terkesan pendataan biasa dan tidak ada kaitan langsung dengan syarat pengangkatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam surat Nomor B/511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 dalam hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah menjelaskan dengan detil maksud dan tujuan pendataan tenaga Non ASN tersebut.
Dalam surat dimaksud, tenaga honorer pada instansi yang memenuhi syarat dapat di ikutsertakan /diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK dengan ketentuan “berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang mendaftar dalam databased Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah” dengan ketentuan bersyarat lainnya dalam hal “pembiayaan honorarium melalui APBN/APBD dari mata anggaran kegiatan Belanja Pegawai (Kode Mak 5.1) atau pembayaran untuk jabatan-jabatan ASN (Contoh BOS dan Sebagainya)”. Dengan demikian, secara keseluruhan syarat yang dimaksud tampaknya banyak tidak dapat dipenuhi oleh ribuan THL yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.
Kepala Bidang Perencanaan BKSDM Kabupaten Bengkulu Utara, Muhsinin Hasabat, ketika dikonfirmasikan garudacitizen.com melalui WhatsApp (WA) nya mengatakan, pihaknya hanya menjalani perintah atas dasar surat dari Menpan. Kemudian, pihaknya pun belum dapat menyatakan masalah kejelasan nasib para ribuan THL yang sedang melakukan pendataan saat ini.
“Untuk persoalan masalah para THL yang sedang melakukan pendataan saat ini mau diangkat menjadi CPNS atau P3K, terusterang pihak kami belum dapat menjelaskannya. Karena, hingga saat ini kami juga belum tahu mau dibawa kemana arahnya nasib para THL tersebut,” jelas Muhsinin, Rabu (7/9/2022).
Ribuan THL Yang Telah Didata Tidak Masuk Kategori
Berdasarkan info yang didapatkan media ini, sampai hari ini, Rabu (7/9/2022) ternyata ribuan THL yang di data hampir keseluruhannya tidak masuk dalam ketentuan Honorer Kategori II (THK-2) yang telah terdaftar dalam databased Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Kemudian, seluruh jenis pembayaran honorarium THL di Kabupaten Bengkulu Utara yang terdata 99,99% bersumber dari Kode Mak 5.2 atau belanja jasa. Berarti pendataan yang dilakukan sama sekali tidak cermat dan terkesan “sia-sia” karena telah memberikan harapan yang tidak tahu ujung pangkalnya.
Ketentuan PP 49 Tahun 2018, itu sudah sangat jelas?
Dalam ketentuan PP 49/2018 ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK atau P3K, sedangkan pemetaan bertujuan untuk memenuhi amanat Pasal 99 PP 49/2018 dimana Honorer Kategori II (THK-2) yang dibayarkan melalui Belanja Pegawai (Kode Mak 5.1) dapat di ikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun P3k.
Tenaga honorer yang bersifat spesifik dan masih sangat dibutuhkan oleh intansi seperti : Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dialihkan menjadi Tenaga Alih Daya (oursourcing) dan bukan tenaga non ASN pada instansi bersangkutan.
Seharusnya dalam menyikapi hal demikian, para SPKD yang bertupoksi langsung dalam hal pembinaan kepegawaian sebaiknya mensosialisasikan terlebih dahulu regulasinya ketimbang melakukan pendataan dengan sangat terburu-buru dengan desain kerja yang kurang jelas atau terkesan mubazir. (Ben)