Daerah Featured Nasional

Hearing Komisi 3, Berikut Penjelasan Direktur Utama PT.PMN

Hearing Komisi 3, Berikut Penjelasan Direktur Utama PT.PMN

Bengkulu Utara, GC – Komisi 3 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar hearing ke-2 dengan perusahaan tambang batu bara PT. Putra Maga Nanditama (PMN) dan OPD terkait di ruang komisi gabungan gedung dewan setempat, Kamis (1/9/2022).

Dalam hearing atau rapat dengar pendapat, pihak manajemen perusahaan tambang batu bara PT.PMN terlihat memaparkan kronologis kelengkapan dokumen perizinan perusahaan yang saat ini sedang beroperasi di wilayah Desa Gunung Selan, Kecamatan Kota Arga Makmur.

usai pihak manajemen PT.PMN memaparkan kronologi kelengkapan dokumen perusahaan, mereka juga terlihat langsung menyerahkan beberapa berkas dokumen tersebut kepada Komisi 3.

Apakah Daerah Irigasi (DI) Masuk Dalam Lingkup Kajian AMDAL?

Setelah selesai hearing dengan Komisi 3, Direktur utama PT.PMN Alexander FH Roemokoy, mengatakan, untuk menjawab persoalan masuk atau tidaknya daerah irigasi (DI) dalam lingkup kajian AMDAL bukan kewenangan pihak manajemen perusahaan.

Pasalnya, sebagai salah satu syarat  terbitnya Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 232 Tahun 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KWBU.08-061) adalah dokumen lingkungan yang terdiri : Ka Andal (Persetujuan Komisi Penilai AMDAL Tangl 22-09-2008), ANDAL (Persetujuan Komisi Penilai AMDAL tanggal 10-12-2008), RKL (Persetujuan Komisi Penilai AMDAL tanggal 10-12-2008), dan RPL (Persetujuan Komisi Penilai AMDAL tanggal 10-12-2008).

Dengan demikian, maka secara keseluruhan, kata Alexander, seluruh kajian dampak penting yang diperkirakan akan muncul pada saat dilakukannya produksi operasi yang disusun oleh pihak pemrakarsa (PMN), akan dilakukan penilaian oleh komisi AMDAL.

Sehingga komisi AMDAL lah yang  memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penilaian terhadap semua item dokumen lingkungan yang dijadikan sebagai salah satu syarat untuk terbitnya izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi. Apa lagi dasar hukum saat itu yakni, Undang-Undang nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.

“Kami inikan pemohon. Jadi untuk masuk atau tidaknya daerah irigasi itu dalam lingkup kajian AMDAL PT.PMN, yah tanyakan saja dengan komisi penilai AMDAL dong. Karena kami juga tidak tahu apa saja isinya lahan sekian ribu hektar itu, apakah disana ada kuburan keramat, candid an lain sebagainya,” beber Alexander dengan media ini di halaman gedung DPRD Bengkulu Utara.

Apakah AMDAL dan IZIN Lingkungan Itu Beda?

Kemudian Direktur utama PT.PMN juga menjelaskan, dasar Penerbitan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 232 Tahun 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KWBU.08-061) adalah Undang-Undang 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, dan dalam regulasi dimaksud tidak dikenal dengan izin lingkungan.

Kemudian lagi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup saat itu hanya mengenal istilah Analisis mengenai dampak lingkungan dan Istilah izin lingkungan baru muncul pada saat terbit dan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Apakah Dokumen AMDAL Tahun 2008 Masih Berlaku?

Alexander menambahkan, sesuai dengan Ketentuan Peralihan Pasal 527 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku izin lingkungan, izin Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, rekomendasi UKL-UPL, atau dokumen Lingkungan Hidup yang telah mendapat persetujuan sebelurn berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan menjadi prasyarat serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah”.

“Dokumen Amdal tahun 2008 masih tetap berlaku, karena menjadi satu kesatuan dalam perubahan dokumen Amdal,” jelas Alexander.

Kenapa AMDAL dilakukan Perubahan ?

AMDAL Tahun 2008 (versi UU 27 Tahun 1997 ) dan Perubahan Persetujuan Lingkungan (versi UU 32 Tahun 2009) yang secara operasional dijelaskan secara rinci dan detil  dalam Pasal 89  Ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ketetentuan dapat dilakukan “terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk peningkatan, perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup”.

“Sehubungan dengan dasar regulasi penerbitan izin ekplorasi dan izin operasi produksi saat ini mengalami penyesuaian ketentuan perundangan, maka yang paling tepat adalah melakukan perubahan persetujuan lingkungan,  istilah addendum atau/atau  amandemen dokumen lingkungan atau dengan istilah lainnya tidak dikenal oleh peraturan perundang-undangan saat ini,” terang Alexander.

Apa Dasar PT. PMN Beraktivitas Saat Ini

Menurut alexander, Keputusan Menteri Investasi / Kepala BKPM Nomor 713/I/IUP/PMDN/2021 tentang Persetujuan Pemberian Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas Batu Bara Kepada PT PMN, Diktum  Ketiga merupakan penjelasan yang menjadi dasar PT. PMN melakukan operasi produksi hingga saat ini.

“Kegiatan Operasi Produksi saat ini, dasarnya adalah Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Nomor 713/I/IUP/PMDN/2021. Semua dalam izin jelas tertulis, hak dan kewajiban perusahaan.  Regulasi jaminan reklamasi tambang lebih tepatnya Tanya ke penerbit izin dan para pihak yang memiliki kewenangan penerbit izin. Kemudian, untuk masalah Jaminan reklamasi 2022, sampai saat ini kami masih menunggu berapa angka dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara,” demikian Direktur utama PT.PMN. (Ben/ADV)

Related posts

Hearing Komisi 3 DPRD BU Bahas RAPBD 2023 Masih Berlanjut

Beni Irawan

PDAM Tirta Ratu Samban Sewa Mobil Mewah Puluhan Juta Per Bulan

Beni Irawan

KPK Tegaskan 3 SKPD Memberlakukan Aplikasi Elektronik Berbasis Online

Beni Irawan

Leave a Comment