Bengkulu Utara, GC – Direktur Perusahaan tambang batu bara PT Putra Maga Nanditama (PMN) Alexander FH Roemokoy, menjelaskan, terkait izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan alias Amdal perusahaan yang saat ini menjadi sorotan Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, masih dalam proses.
“AMDAL perusahaan tambang batu bara yang saat ini sedang beroperasi di wilayah Desa Gunung Selan, Kecamatan kota Arga Makmur, bukan tidak ada tapi masih dalam proses. Saya rasa dua bulan lagi proses AMDAL tersebut selesai kok,” terang Alexander, usai menghadiri undangan hearing dengan Komisi III pada Hari Senin 22 Agustus 2022.
Direktur PT PMN juga menjelaskan, pada tahun 2008 lalu PT.PMN sudah membuat Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) KWBU.08-061 2008. Kemudian, pada tahun 2010 lalu PT.PMN sudah mulai beroperasi lantaran sudah mendapat izin berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 162 tentang penyesuaian kuasa pertambangan Ekploitasi menjadi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (KWBU 09-09-00) tanggal 26 April 2010.
Dalam SK Bupati nomor 162 tahun 2010 Diktum kedua dengan tegas menyatakan, pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi mempunyai hak untuk melakukan kegiatan produksi, pengangkutan dan penjualan serta pengolahan dan pemumian dalam wilayah izin usaha pertambangan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal 20 Januari 2009 sampai dengan 20 Januari 2014.
SK Bupati 162 Tahn 2010 DIKTUM ke 1 Pemegang Saham
Namun, baru beberapa bulan operasi penambangan batu bara berjalan sempat terhenti, karena masih ada permasalahan yang harus diselasai melalui jalur hukum yakni, PTUN Bengkulu dan PTUN Medan.
“Kalau bertanya kenapa PT PMN tahun 2010 lalu diperbolehkan beroperasi tanpa memiliki dokumen AMDAL, silahkan tanya dengan penerbit izin pada waktu itu dong, kami kan hanya pemohon, kalau penerbit izin pada waktu itu bilang harus wajib AMDAL tentu kami laksanakan,” ujar Alexander.
Direktur PT.PMN menambahkan, pihanknya melakukan aktivitas penambangan kembali saat ini karena berdasarkan hasil keputusan PTUN Bengkulu dan keputusan PTUN Medan serta keputusan Menteri Investasi/ Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 713/1/IUP/PMDN 2021 tentang persetujuan perpanjangan Izin Usaha pertambangan pada tahap kegiatan operasi untuk Komoditas Batu Bara Kepada PT PMN.
“Kami melakukan aktivitas saat ini merujuk pada SK Menteri KBKPM nomor 713 tahun 2021,” kata Alexander.
Komisi III Mengacu Pada UU Nomor 32 tahun 2009
Sedangkan dalam hearing Komisi III DPRD Bengkulu Utara dengan pihak PT.PMN pada hari Senin 22 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 WIB di ruang Komisi Gabungan gedung dewan setempat, Ketua Komisi III Pitra Martin sangat lantang mengatakan, ketika perusahaan tambang beraktivitas tanpa mengantongi AMDAL, hal tersebut menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Perlu diketahui, berdasarkan pada regulasi yang ada, dokumen Amdal harus dikantongi pemrakarsa atau pelaku usaha sejak dari masa perencaan bukan sembari beraktivitas. Sebab, Amdal dijadikan sebagai dasar uji kelayakan lingkungan dalam penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. Dengan kata lain, Amdal merupakan dokumen dasar yang berisi pedoman beraktivitasnya pelaku usaha,” tutur Pitra Martin yang hingga kini sudah terhitung 3 Periode menjadi anggota DPRD Bengkulu Utara tersebut.
Berbicara masalah Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam mengkaji terkait persoalan pertambangan batu bara. Sepertinya aturan tersebut masih generalis atau masih bersifat umum. Karena, masih ada aturan yang spesifik lagi yakni, Undang-Undang nomor 4 tanun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara.
Artinya, ketika ada pengaturan ketentuan “Lex Specialis” berbeda dalam pengaturan dalam regulasi yang bersifat Umum, maka yang harus menjadi prioritas untuk dipedomani adalah aturan Undang-Undang yang bersifat Lex Specialis, dalam hal ini UU nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara. (Ben)