Bengkulu Utara, GC – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terkesan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait melakukan inpeksi mendadak (sidak) aset milik pemerintah daerah di lokasi tambang Batu Bara serta mengundang pimpinan perusahaan tambang PT. Putra Maga Nanditama (PMN).
Pasalnya, aset milik pemerintah daerah berupa bangunan bendung dan irigasi yang berada di lokasi tambang batu bara milik PT.PMN masih dalam proses penyelidikan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara.
Berdasarkan informasi yang didapatkan media ini, hingga saat ini pihak Kejari Bengkulu Utara masih terus bergulir melakukan pemanggilan untuk diminta ketarangan kepada pihak-pihak yang terkait. Mulai dari kepala BKAD, Direktur PT.PMN hingga Kepala Dinas PUPR Kabupaten setempat.
“Soal bangunan bendung dan Irigasi di lahan tambang batu bara, saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap kasi intel Kejari Bengkulu Utara, Denny Agustian, SH.
Sementara, Komisi III DPRD Bengkulu Utara dalam hal ini masih tetap mengundang pimpinan PT.PMN agar hadir dalam rapat dengar pendapat pada tanggal 3 Agustus 2022 di ruang rapat komisi gabungan, dengan tujuan meminta penjelasan sekaligus meminta dokumen-dokumen keabsahan perusahaan tambang.
Pimpinan PT.PMN Kooperatif Atas Undangan DPRD Bengkulu Utara
Dari pantauan awak media ini, pimpinan perusahaan tambang batu bara PT.PMN area wilayah desa Gunung Selan, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Reza, kooperatif menghadiri undangan dewan. Sayangnya saat hadir dalam rapat dengar pendapat, ketua komisi III langsung menunda penjelasan dari pihak PT.PMN tersebut dengan alasan bukan direktur perusahaan yang hadir.
Padahal, Bahasa dalam surat undangan sangat jelas meyatakan, bahwa pihak DPRD Bengkulu Utara mengundang pimpinan PT PMN dan bukan direktur perusahaan. Dengan hal demikian, sepertinya pihak dewan akan membuat surat undangan kembali dengan Bahasa yang lebih tegas tujuan dari surat undangan.
“Kalau kami baca dalam surat undangan dewan, pihak dewan mengundang pimpinan PT.PMN bukan direktur. Makanya sebagai pimpinan area tambang batu bara wilayah sini, saya yang datang menghadiri,” jelas Reza.
Selain itu, Reza juga mengakui masalah aset daerah yang berada di lokasi tambang batu bara, hingga saat masih dalam penyelidikan pihak Kejari Bengkulu Utara.
“Sebenarnya kami tak bisa memberikan keterangan lebih banyak, karena saat ini pihak kami dan pihak Dinas PUPR masih menjalani pemeriksaan dari pihak Kejaksaan. Intinya kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pihak Kejaksaan,” pungkas Reza.
Perlu juga diketahui, Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik dari pihak aparat penegak hukum untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang nomor 8 Tahun 1981. (Ben)