Bengkulu Utara, GC – Meskipun saat ini masih dalam proses penyelidikan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Selasa 2 Agustus 2022, Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan tambang Batu Bara (BB) milik PT. Putra Maga Nanditama (PMN) yang berada di wilayah desa Gunung Selan, Kecamatan Kota Arga Makmur.
Menurut Ketua Komisi III Pitra Martin, sidak dilakukan untuk mengetahui beberapa hal permasalahan di lokasi tambang yang saat ini sudah menjadi konsumsi publik, seperti masalah pembangunan bendung dan irigasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten setempat di lokasi tambang dan terkait aktifitas pertambangan batu bara itu sendiri.
Namun, pada saat Komisi III bersama rombongannya ingin masuk ke lokasi tambang terpaksa harus putar balik lantaran tidak diizinkan oleh petugas keamanan penjaga portal pintu masuk ke dalam lokasi tambang.
“Tak masalah kalau kita tidak diizinkan masuk, sehingga dengan adanya seperti ini maka kami akan segera melayangkan undangan agar mereka hadir dalam rapat dengar pendapat,” tutur Pitra Martin.
Baca : Penyelidikan Bangunan Irigasi di Lahan Tambang BB Terus Bergulir
Berdasarkan informasi yang didapatkan media ini, para komisi III tak diizinkan masuk karena pihak PT.PMN menginginkan agar pihak dewan menuju ke kantor PT.PMN sebelum memasuki lokasi tambang alias sesuai SOP pihak PT PMN.
“Kalau kita datang ke kantor menemui pihak PT PMN terlebih dahulu, artinya kita bukan sidak tapi berkoordinasi namanya,” ucap Pitra Martin.
DPRD Segera Layangkan Undangan Rapat Dengar Pendapat
Setelah meninggalkan lokasi tambang dan tiba di gedung DPRD Bengkulu Utara. Pihak komisi III langsung menggelar rapat dengan para unsur pimpinan sekaligus membuat surat undangan kepada pihak PT PMN agar dapat hadir besok Rabu (3/8/2022) sekira pukul 14.00 WIB dalam agenda rapat dengar pendapat.
“Intinya kami dari Komisi III sudah melakukan sidak yang telah diamanahkan unsur Pimpinan, karena dalam sidak tak diizinkan masuk ke lokasi tambang, maka langkah selanjutnya kami akan menyampaikan dengan unsur pimpinan untuk dilakukan rapat dengar pendapat dengan pihak PT PMN,” tutup Pitra Martin.
Diktehui dari surat undangan yang dibuat oleh pihak DPRD Bengkulu Utara, selain pihak PT PMN Harus hadir dalam rapat dengar pendapat dan tidak diwakilkan, DPRD juga meminta agar pihak PT PMN membawa dokumen legalitas keabsahan persoalan yang telah menjadi konsumsi publik saat ini. (Ben)
Baca : Kejari Bengkulu Utara Lidik Bangunan Bendung dan Irigasi Gunung Selan