Bengkulu Utara, GC – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Margono, S.Pd, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Utara, mengaku siap memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Kecamatan Kota Arga Makmur.
Margono diminta keterangan pada hari Kamis 28 Juli tahun 2022 ini, terkait perkara nomor 04/Pdt.G/2022/PN.AGM antara Hasoloan Manurung selaku penggugat dengan PT. K 3 yang saat ini telah dimiliki oleh perusahaan perkebunan sawit PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) dan CV.Karya Utama selaku tergugat.
“Mau kemana saja, pokoknya Saya siap diminta keterangan,” ujar Margono, ketika dikonfirmasikan media ini saat ingin menghadiri hearing perkara Pilkades di gedung DPRD Bengkulu Utara, Senin (25/7/2022).
Perlu juga diketahui, terkait hal ini sebelumnya pihak Pengadilan Negeri Arga Makmur telah meminta keterangan kepada ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Hendri Situmorang.
“Bersyukur sekali, kemarin Ketua Komisi II Hendri sempatkan datang memberi keterangannya. Tinggal lagi Pak Margono memberikan ketarangan pada hari Kamis tanggal 28 ini nanti,” tukas Kristiatmo P. Nugroho, SH,MH sebagai kuasa hukum, Hasoloan Manurung selaku penggugat. (Ben)