Daerah Featured

Kajati Bengkulu Sebut Kemungkinan Bakal Ada TSK Lainnya

Kajati Bengkulu Sebut Kemungkinan Bakal Ada TSK Lainnya

Bengkulu, GC – Setelah menetapkan 4 tersangka (TSK) dan menyita uang Rp 13 Miliar dari kelompok tani terkait kasus dugaan korupsi Replanting sawit Rp 150 Miliar di kabupaten Bengkulu Utara tahun 2018 hingga tahun 2020. Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu, kemungkinan bakal ada penambahan calon tersangka lainnya. Termasuk bila ada keterlibatan dari pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman, dalam pres release di kantor Kejati Bengkulu, Kamis (21/7/2022).

“Ke 4 tersangka dugaan korupsi replanting sawit Bengkulu Utara tahun 2018-2020 yang telah kami tetapkan saat ini baru sementara, dan tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan calon tersangka lainnya, karena pengembangan penyidikan masih terus dilakukan oleh tim penyidik Pidsus,” tegas Heri Jerman.

Lanjut Kajati Bengkulu mengatakan, 4 tersangka yang telah ditetapkan saat ini yakni, AS selaku Ketua Kelompok Tani Rindang Jayal, ED selaku Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, SO selaku Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, dan PO selaku mantan Kepala Desa Tanjung Muara.

“4 tersangka itu, 1 mantan Kades 3 dari kelompok tani, dan mereka sudah dilakukan penahanan,” ujar Heri Jerman.

Total dana dana replanting sawit Bengkulu Utara dari tahun 2018 hingga tahun2020 mencapai Rp 164 Miliar lebih, dengan total kelompok tani penerima program replanting sawit lebih kurang sebanyak 28 kelompok tani.

“Akibat perbuatan 4 tersangka, sehingga mereka dijerat pasal 2,3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Topidkor) juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkas Heri Jerman. (Ben)

Related posts

Bupati Sidak RSUD Lagita Pastikan Pelayanan Berjalan Baik

Beni Irawan

DPRD Bengkulu Utara Gelar Paripurna HUT Arga Makmur Ke-48

Beni Irawan

HUT ke-79 TNI, Kodim 0423 Bengkulu Utara Gelar Lomba PBB

Beni Irawan

Leave a Comment

18 − eleven =