Garuda Citizen Breaking News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu, dikabarkan telah menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2018 hingga Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, 4 orang tersangka dugaan korupsi program replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu mencapai Rp 150 Miliar tersebut, langsung dibawa ke lapas sekira pukul 02.00 Wib dini hari (16/7/2022).
Diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi dana Replanting Sawit dari tahun 2018 hingga tahun 2020 lalu, pihak Kejati Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi serta telah melakukan penggeledahan di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara.
Bahkan, pihak Kejati Bengkulu juga telah menyita sekitar Rp 13 Miliar dari pihak-pihak yang terkait. Sayngnya, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Kejati Bengkulu terkait hal ini. (Red)