Garuda Citizen – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Bengkulu, Dr Heri Jerman, SH,MH membenarkan telah menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka (TSK) dugaan tindak pidana korupsi Replanting Sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, tahun anggaran 2018 hingga 2020 senilai Rp 150 miliar sekira pukul 02:30 Wib dini hari, Sabtu (16/7/2022).
“Saya semalam bekerja sampai jam 02.00 WIB. Memang benar, kami telah menetapkan empat tersangka korupsi replanting sawit. Namun, siapa saja keempat orang itu saya akan umumkan resmi, Kamis (21/7/2022) ya. Karena saat ini Kami masih melakukan pengembangan,” kata Heri Jerman, di sela-sela rangkaian peringatan HUT Adhyaksa di Bengkulu (Dikutip dari https://regional.kompas.com)
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, pihak Kejaksaan menilai program replanting tersebut memiliki beberapa kejanggalan, di antaranya:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima bantuan bukan pemilik kebun sawit. Kemudian,ada penerima bantuan yang kenyataannya sudah dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya, penggunaan dana bukan untuk sawit, tetapi realisasinya untuk replanting tanaman karet, tanaman jeruk, hingga membeli tanah milik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Untuk diketahui, Program replanting sawit di kabupaten Bengkulu Utara mulai dari tahun 2018 hingga tahun 2020 melalaui Dinas Perkebunan Bengkulu Utara. (Red)