Bengkulu Utara, GC – Proses penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara masalah bangunan bendung dan irigasi dari dinas PUPR di lahan tambang Batu-Bara (BB) milik PT Putra Maga Nanditama (PMN) di wilayah Desa Gunung Selan, Kecamatan Kota Arga Makmur, terus bergulir.
Sejak tanggal 24 Juni hingga tanggal 4 bulan ini, Juli tahun 2022. Selain Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara dan direktur PT PMN, pihak Kejari kabupaten setempat juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pejabat, dengan tujuan untuk diminta keterangan terkait aset milik pemerintah daerah yang berada di lahan tambang batu-bara Desa Gunung Selan.
Dua orang pejabat yang telah dipanggil serta diminta keterangan dari pihak Kejari tersebut, yakni kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Fitriansyah dan Bastian, yang saat ini menjabat sebagai Plt Kasubag keuangan dan perencanaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Utara.
Dua Orang Pejabat membenarkan Dirinya telah Diperiksa Jaksa
“Ya, memang benar kami telah dipanggil dan diminta keterangan dari pihak Kejaksaan. Keterangan yang diminta jaksa kepada kami yaitu, terkait masalah aset bangunan bendung dan bangunan irigasi di lahan tambang batu-bara. Kalau berbicara bendung dan irigasi itu aset siapa, tentu aset tersebut milik Dinas PUPR dong,” ungkap Fitriansyah, ketika dikonfirmasi wartawan media ini di gedung DPRD Bengkulu Utara, Senin (4/7/2022).
Terpisah, Bastian ketika ditanya awak media ini, Rabu (6/7/2022) di ruang kerjanya, juga membenarkan jika dirinya telah dipanggil dan diminta keterangan oleh pihak Kejari Bengkulu Utara. Keterangan yang diminta oleh pihak penyidik kejaksaan, kata Bastian, juga seputar masalah aset bangunan bendung dan irigasi di lahan tambang batu bara milk PT PMN.
“Ya benar, memang saya telah dipanggil dan diminta keterangan dari pihak Kejaksaan. Saya diminta menjelaskan masalah terkait aset. Untuk persoalan sejauh mana perencanaannya sehingga bendung dan irigasi itu dibangun di lahan Tambang batu bara, itu saya tidak paham. Coba Tanya dengan Kabid SDA, mungkin dia yang bisa menjelaskannya,” pungkas Bastian. (Ben)