Bengkulu Utara, GC – Peraturan daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dinilai terkesan mandul. Pasalnya, penerapan regulasi yang dibuat dengan biaya yang tidak sedikit tersebut, hingga kini pihak pemerintah daerah Bengkulu Utara (BU)sepertinya belum menjalaninya secara maksimal alias cendrung masih setengah hati. Hal tersebut tentu sangat dan sangat merugikan rakyat.
Untuk membahas persoalan ini. DPRD Bengkulu Utara, bagian Komisi 3 menggelar hearing dengan Bupati Ir.H.Mian, agar dapat memberikan penjelasan, apa penyebab Perda TJSLPN hingga kini belum dapat diterapkan secara maksimal.
“Kalau Perda TJSLP ini tidak bisa ditegakkan, ya percuma. Karena, dari tahun 2017 hingga sekarang, tak ada laporannya, sehingga kita tidak tahu berapa jumlah total CSR pihak perusahaan pertahun yang diterima oleh pihak Pemerintah daerah,” ungkap Ketua Komisi 3 Pitra Martin, pada saat memimpin hearing secara tertutup dengan Bupati di ruang rapat komisi gabungan gedung DPRD Bengkulu Utara, Selasa (5/7/2022).
Pitra Martin Sebut Bupati Ir.H.Mian Loyo Menyikapi Soal TJSLP
Lanjut Pitra Martin, sesuai amanah undang- undang Nomor 23 tahun 2014, penyelenggara pemerintah adalah Bupati dan DPRD. Maka selaku DPRD lembaga kontrol mencoba membangun daerah ini sesuai batasan kemampuan ruang lingkup kewenangan DPRD Bengkulu Utara.
“Kami siap membantu pemerintah daerah menghadirkan puluhan perusahaan, apa yang menjadi permasalahan, niat kita baik, karena Bengkulu Utara punya kita, tentu kita punya tanggung jawab dan beban untuk memajukan Bengkulu Utara ini,. Kalu Saya menilai, Bupati kita loyo menyikapi hal ini,” ujar Pitra Martin.
“Seperti yang kami pertanyakan terkait Rancangan Kegiatan Anggaran Belanja (RKAB) setiap perusahaan yang ingin menjalankan TJSLP. Kenapa kami bahas soal RKAB. Karena setiap kegiatan itu harus tertera dalam RKAB. Sebab, RKAB merupakan bukti mereka melakukan, dana mereka. Andaikan tidak tertera dalam RKAB. Maka hal tersebut tidak menutup kemungkinan mereka menggunakan anggaran lain atau membebankan pada pihak lain, dan ini yang sedang terjadi dari tahun 2017 lalu sampai sekarang. Kemudian, dari data yang kita simpan, merata perusahaan di daerah kita ini tidak taat akan terhadap aturan yang telah tertuang dalam Perda TJSLP,” papar Pitra Martin.
“Mengenai laba bersih 3 % dari perusahaan, Kata Pitra Martin, ini yang akan kita kejar. Karena sejauh ini pihak perusahaan masih banyak belum patuh. Untuk kolaborasi ke depannya seperti yang disampaikan oleh saudara Bupati, kita siap. Namun, kegiatan TJSLP yang sebelumnya tetap kita koreksi dan akan selalu kita pertanyakan, “ tegas Pitra Martin.
Ir.H.Mian : Kita Harus Menjaga 3 Pilar
Sementara, Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memang setiap perusahaan harus menyisihkan persentase yang diatur dalam aturan untuk kepentingan TJSLP. Sehingga, apa yang dikerjakan oleh Komisi III sebagai fungsi kontrol tentu akan memberikan tambahan program untuk pemerintah daerah.
“Kita harus menjaga tiga pilar, untuk membangun daerah ini dibutuhkan dunia usaha, dibutuhkan elemen masyarakat, dan dibutuhkan elemen pemerintahan. Tiga pilar ini harus kita kolaborasikan, bukan mentang-mentang ini, itu, langsung perusahaan diobrak abrik, tetapi diberi pengertian untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,,” beber Ir.H.Mian.
Suharto Handayani : Dewan Tidak Membaca Laporan
Terpisah, kepala Bapelitbangda Bengkulu Utara, Suharto Handayani, ketika diminta penjelasanya soal laporan TJSLP kepada pihak Dewan. dengan singkat mangatakan, pihaknya setiap tahun telah menyampaikan laporan tersebut kepada pihak DPRD setempat. Hanya saja pihak DPRD bagian Komisi 3 saja yang tidak membaca laporan yang disampaikan.
“Setiap tahun laporan selalu kita sampaikan, hanya saja pihak dewan aja yang tidak membacanya. Mestinya mererka baca itu laporan yang kami berikan, biar paham,” cetus Suharto Handayani.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, dari sekian banyak perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara, hampir semua tidak ada RKAB. Diduga kegiatan TJSLP di luar mekanisme dan regulasi dan tidak ada hasil laba bersih 3 persen yang diaudit oleh pihak terkait. (Ben)