Daerah Featured

Kakom 2 DPRD Bengkulu Utara Diminta Menjadi Saksi di Pengadilan

Kakom 2 DPRD Bengkulu Utara Diminta Menjadi Saksi di Pengadilan

Bengkulu Utara, GC – Ketua komisi (Kakom) 2 (Dua) DPRD Bengkulu Utara, Hendri Situmorang, pada hari Kamis 7 Juli 2022 diminta sebagai saksi memberikan keterangan dalam perkara nomor 04/Pdt.G/2022/PN.AGM antara Hasoloan Manurung selaku penggugat dengan PT. K3 yang saat ini telah dimiliki oleh perusahaan perkebunan sawit  PT. Sendabi Indah Lestari (SIL) dan CV.Karya Utama selaku tergugat di Pengadilan Negeri Arga Makmur.

Hal ini dikatakan oleh Kristiatmo P. Nugroho, SH,MH selaku kuasa hukum, Hasoloan Manurung, saat ingin menyampaikan surat permohonan izin kepada ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH dan Ketua Komisi 2 Hendri Situ Morang, MT, Senin (4/7/2022) dengan garudacitizen.com di salah satu ruang tunggu unsur pimpinan dewan gedung DPRD Kabupaten Setempat.

“Ini terkait persoalan pihak PT. SIL yang hingga saat ini belum membayar sawit warga. Kemudian, untuk hal ini masyarakat sebelumnya pada tanggal 28 Juli 2020 lalu sudah menyampaikan sekaligus melakukan haering dengan pihak dewan bagian Komisi 2 yang dihadiri oleh saudara Margono. Pada waktu itu, Margono selaku kepala Dinas Penanaman Modal Bengkulu Utara,” terang Kris.

DPRD Bengkulu Utara Diminta Memang Betul-Betul Pro Rakyat

Dalam hearing antara warga dengan Komisi 2 DPRD Bengkulu Utara pada waktu itu, kata kristiatmo, pihak dewan yang hadir, terutama ketua komisi 2 Hendri Situmorang, selaku pimpinan rapat, dengan lantang serta semangat yang berkobar siap membantu masyarakat dalam menyikapi persoalan tersebut. Bahkan, siap menjadi garda terdepan jika pihak perusahaan perkebunan sawit PT.SIL tidak mau memberi hak rakyatnya.

“Sekarang ini kami minta bukti keterangan saksi Hendri Situmorang dan Margono pada saat sidang di Pegadilan Negeri Arga Makmur ini nanti. Kita inginya dewan ini betul-betul pro rakyat, artinya apa yang mereka saksikan itulah yang disampaikan di Pengadilan. Jangan, hanya diminta jadi saksi saja mereka tidak mau, ini yang kacau,” beber Kris.

“Kita tinggal melihat itikat baik dari pihak dewan ini, karena dia yang memimpin rapat. Terus, dia juga yang melontarkan kata agar PT.SIL cepat mebayarkan kepada piha penggugat. Kalau nanti ketua Komisi 2 Hendri Situmorang tidak berani melontarkan kata seperti itu di pengadilan, tentu menjadi sebuah pertanyakan besar bagi kita. Betul nggak dia sayang pada rakyatnya ini,” tutup Kris. (Ben)

Related posts

Inspektorat Bengkulu Utara Bantah Disebut Main Mata Dengan Kades

Beni Irawan

BPD Kota Lekat Mudik Benarkan Kades Kepergok Intip Perempuan Tidur

Beni Irawan

Pesona Air Terjun Palubok Tinggi di Desa Tanjung Sari

Beni Irawan

Leave a Comment

18 − fourteen =