Bengkulu Utara, GC – Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Bengkulu Utara, Kuasa Barus,S.Pt, mengakui tidak ada lahan persawahan lagi di lokasi tambang Batu Bara (BB) milik PT.PMN di wilayah Desa Gunung Selan, Kecamatan kota Arga Makmur.
“Kalau lahan sawah memang tidak ada lagi. Makanya, sampai saat ini kami tidak ada membuat program kegiatan disana,” ungkap Kuasa Barus, Jum’at (1/7/2022) di ruang kerjanya.
Kuasa Barus juga mengatakan, ia menilai pembangunan bendung dan irigasi yang menelan anggaran miliaran rupiah dari Dana Alokasi Khusu (DAK) Tahun 2021 lalu di lokasi tambang batu bara (BB) wilayah desa Gunung Selan tersebut, terkesan mubazir lantaran tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Bahkan, Kuasa barus juga mengakui, bahwa pihak Dinas TPHP Kabupaten Bengkulu Utara juga pernah menerima surat dari kepala desa Gunung Selan, yang menyatakan bangunan bendung dan irigasi tidak berfungsi alias tidak bermanfaat bagi warga lantaran lahan sudah lama ditanami dengan pohon kelapa sawit.
“Meskipun ada, paling luasnya sekitar 7 hektar, itu pun lahan sawah sudah puluhan tahun ditanami masyarakat dengan sawit. Kemudian, tahun 2021 lalu kami juga pernah menerima surat dari kepala desa Gunung Selan, Al Mufti, yang menyampaikan bahwa bendung dan irigasi itu tidak berfungsi,” pungkas Kuasa Barus.
Warga Desa Juga Mengakui Kalau Bendung dan Irigasi Tak Bermanfaat
Sejumlah warga Desa Gunung Selan yang berhasil diwawancarai garudacitizen.com, juga merasa heran kepada pihak PUPR Bengkulu Utara membangun bendung dan irigasi yang menelan uang negara miliaran rupiah di lokasi tambang batu bara tersebut.
“Katakanlah irigasi itu besar dan airnya mengalir, namun digunakan untuk apa, sebab tak ada sepetak sawahpun lagi di sekitar irigasi. Karena sudah belasan tahun ditanami warga desa dengan batang sawit. Itupun warga dulunya hanya numpang nanam, karena lahannya sudah lama dijual oleh warga desa dengan pihak PT PMN,” kata salah seorang warga desa Gunung Selan.
Mereka juga mengakui, sampai saat ini Dinas PUPR Bengkulu Utara tidak pernah melakukan sosialisi kepada warga pemilik lahan di sekitar irigasi sembelum melakukan pembangunan bendung dan irigasi. (Ben)