Bengkulu Utara, GC – Setelah melalui proses yang cukup panjang. Bahkan, sempat terjadi penundaan lantaran pihak Pemerintah daerah Bengkulu Utara (BU) belum memenuhi permintaan pihak DPRD setempat terkait dokumen tindak lanjut LHP BPK.
Namun akhirnya seluruh fraksi dalam rapat Paripurna, Senin (27/06/2022) menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD 2021 menjadi Peraturan daerah (PERDA).
Dalam rapat Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH didampingi Wakil ketua 1 Juhaili, S.IP dan Wakil Ketua II Herliyanto, di ruang sidang istimewa gedung DPRD Bengkulu Utara, seluruh fraksi mulai dari Fraksi PDI perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Sehasen, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, PKPI dan seterusnya, menyetujui serta melakukan penandatanganan bersama tentang Raperda LPJ Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 tersebut.
Paripurna Persetujuan LPJ Pelaksanaan APBD 2021 Dihadiri Langsung Bupati
Dari pihak eksekutif terlihat hadir langsung Bupati, Ir.H.Mian, beserta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara.
Dalam sambutan Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, mengatakan, Raperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang diajukan oleh eksekutif, telah disetujui bersama antara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dengan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Hal tersebut, tentunya mencerminkan kerjasama dan ketaatan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengacu pada pasal 111, pasal 115, dan pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa Raperda Kabupaten/Kota Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Untuk itu setelah penandatanganan persetujuan atas Raperda ini, maka sesegera mungkin disampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk dilakukan evaluasi,” jelas Ir.H. Mian.
Ir.H.Mian : APBD 2021Telah Mendapatkan WTP Dari BPK
Bupati Bengkulu Utara,Ir.H.Mian juga mengatakan, Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2021 telah mendapatkan opini tertinggi dari BPK RI yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 5 (Lima) kali secara berturut-turut. Walaupun masih ada catatan dan beberapa kendala yang perlu mendapatkan perhatian untuk ditindaklanjuti pada tahun mendatang, sehingga opini BPK RI tersebut terus dapat dipertahankan.
“Oleh karena itu mohon kerjasama dan dukungan dari segenap jajaran DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Adapun segala saran masukan yang kami terima, baik pada rapat Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD, rapat komisi-komisi DPRD, rapat Badan Anggaran maupun rapat penyampaian Pendapat Akhir. Fraksi-fraksi DPRD, akan kami pedomani untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ir.H.Mian.
“Kepada Pimpinan dan para anggota DPRD yang telah memberikan saran, masukan, tanggapan dan himbauan serta pertanyaan-pertanyaan, baik yang disampaikan melalui Pemandangan Umum, rapat komisi DPRD dan rapat Badan Anggaran DPRD maupun Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD, saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya, sebagai bahan perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas, utamanya dalam peningkatan kualitas SDM pengelola keuangan maupun penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara,” pungkas Ir.H.Mian (Ben/Adv)