Bengkulu Utara, GC – Manajer PT. Putra Maga Nanditama (PMN) HERI, menuturkan, seharusnya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Utara, berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan sebelum membangun bendung dan irigasi di lokasi tambang batu bara wilayah desa Gunung Selan, Kecamatan kota Arga Makmur.
“Mestinya pihak Dinas PUPR sebelum membangun bendung dan irigasi bertanya dulu dengan kita. Karena, izin kita terhitung dari tahun 2010 lalu, sementara mereka membangun bendung dan irigasi tahun 2021,” kata Heri, dengan media ini, Minggu (26/6/2022) di ruang kerjanya.
Manajer PT PMN juga menjelaskan, berdasarkan keputusan menteri investasi/ kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 713/1/IUP/PMDN/2021 tetang persetujuan pemberian perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) pada tahap kegiatan produksi untuk komoditas batu bara, kepada PT.Putra Maga Nanditama (PMN) memberikan persetujuan perpanjangan izin berdasarkan keputusan Bupati nomor 162 tahun 2010 tentang penyesuaian kuasa pertambangan Ekploitasi menjadi Izin Usaha pertambangan operasi produksi (KWBU 09-090) tanggal 26 April 2010.
“Kita bukan buat izin baru, tapi perpanjangan izin. Artinya, dari tahun 2010 lalu kita sudah punya izin. Sementara pihak PUPR Bengkulu Utara, membangun bendung dan irigasi tahun 2021,” ujar Heri.
Keputusan Menteri Berdasarkan Hasil Keputusan PTUN
Keptusan meteri tersebut, lanjut Heri, didasari putusan PTUN Bengkulu nomor 140/G/2019/PTUN.BKL tanggal 9 April 2020 dan putusan PTUN medan nomor 120/B/2020/PT.TUN-MDN tanggal 25Agustus 2020 yang mewajibkan Dinas PMPTSP Provinsi Bengkulu, untuk menindak lanjuti permohonan perpanjangan IUP PT. PMN berdasarkan keputusan Bupati nomor 162 tahun 2010 tersebut.
“Saya juga nggak habis pikir, orang yang membangun di lahan milik kita tanpa izin. Kemudian, ketika terjadi kerusakan kok kita yang disalahkan. Contohnya, orang buat bak air di halaman rumah kita tanpa ada pamit dengan kita, terus ada kerusakan, masa kita yang di marah-marahi,” tutur Heri.
Berdasarkan data dihimpun media ini, berdasarkan keputusan menteri pekerjaan umum nomor 390/KPTS/M/2007 tentang penetapan status daerah irigasi yang pengelolanya menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah provinsi dan peerintah kabupaten/kota adalah DI Air Besi dengan luas 313 hektar.
Kemudian, berdasarkan peratuaran menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat republik Indonesia nomor 14/PRT/M/2015 tentang kriteria dan penetapan status daerah irigasi adalah D.I Air Besi Tetanggo 1 dengan luas 60 hektar dan D.I Air Besi Tetanggo II dengan luas 60 Hektar.
Sedangkan dalam Rencana kerja Perubahan Anggaran (RKPA) tahun 2021. Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara melaknakan kegiatan rehabiliatsi jaringan irigasi (DAK) Spesifikasi : D.I Air Besi tetanggo 1 dengan anggaran senilai Rp 900 juta rupiah. (Ben)