Bengkulu Utara, GC – Bagian Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, dalam waktu dekat ini akan memanggil Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan pihak Dinas Pendidikan (Dispendik).
Menurut wakil Ketua Komisi 1 DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra, dengan media ini di ruang kerjanya mengatakan, pemanggilan Kabid Aset dan pihak Dispendik tersebut tujuannya ingin meminta data serta penjelasan berapa jumlah nilai aset sisa rehab bangunan SD dan SMP yang direnovasi dari tahun 2019 hingga tahun 2021 lalu. Seperti Atap seng dan Kayu.
“Agar jelas berapa jumlah nilainya, kami dari Komisi 1 dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak-pihak yang terkait. Kalau jawaban mereka nanti sudah dilelang, maka kita juga tanya kapan melakukan lelangnya sekaligus kita juga minta berapa jumlah hasil lelang dan bukti setor hasi lelang tersebut ke Kas daerah,” tegas Edi Putra, Selasa (14/6/2022).
Bila tanpa ada pengawasan, kata Edi Putra, dikhawatirkan akan menyebabkan aset daerah yang berupa atap seng dan kayu yang bersumber dari rehab gedung sekolah tersebut, tidak menutup kemungkinan akan dimanfaatkan untuk kepentingan oknum -oknum tertentu.
Sementara, lanjut Edi Putra, bila dikumpulkan dari semua proyek rehab gedung sekolah yang ada di kabupaten Bengkulu Utara, dari tahun 2019 hingga tahun 2021 lalu, sudah jelas nilainya terhitung lumayan besar untuk menambah pendapatan asli daerah.
“Yang namanya aset milik pemerintah daerah wajib dilelang. Tapi kalau pihak sekolah atau pihak lain ada niat untuk mengambilnya silahkan uangnya disetor ke kas daerah, karena aset itu bukan milik sekolah melainkan aset itu aset pemerintah daerah Bengkulu Utara,” pungkas Edi Putra. (Ben)