Bengkulu Utara, GC – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara,dipimpin oleh Wakil Ketua 1 Juhaili didampingi Wakil Ketua II Herliyanto, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian sekaligus menyerahkan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, Rabu (25/5/2022).
Dalam sambutan Wakil ketua 1 Juhaili, SP selaku Pimpinan sidang menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sehingga pelaksanaan rapat paripurna ini, kata Juhaili, diselenggarakan dengan tepat sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku atau UU 23 Tahun 2014 tersebut. “Sidang paripurna ini kami buka dan terbuka untuk umum,” ujar Juhaili sembari mengetuk palunya 3 kali.
Dari pantauan media ini, Nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021kali ini dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP di ruang sidang gedung DPRD setempat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah hadir mengikuti rapat paripurna dengan harapan dapat segera dilakukan pembahasan dan disetujui, sehingga dapat dijadikan peraturan daerah,” ucap Arie.
Untuk diketahui, Nota Pengantar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 ini memuat hal-hal pokok tentang pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang disajikan dalam BukuLaporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). (Ben/ADV)