Daerah Featured

3 Kali SK Pjs Dirut PADM TRS Era Mian Diduga Tak Sesuai Aturan

3 Kali SK Pjs Dirut PADM TRS Era Mian Diduga Tak Sesuai Aturan

Garuda Citizen – Era Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian. tiga kali Perpanjang Ujang Zakaria, SH sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM Tirta Ratu Samban (TRS) dinilai tidak sesuai aturan yang ada.

Pasalnya, sebelum Ujang Zakaria SH ditunjuk oleh Bupati Kabupaten Bengkulu Utara sebagai Pjs Direktur PDAM. Ujang Zakaria, SH telah menjabat sebagai Direktur PDAM TRS definitif. Seharusnya, menduduki jabatan Pjs itu harus pegawai internal PDAM TRS dan bukan Direktur Definitif selama ini.

Dengan adanya hal demikian, hampir selruh fraksi DPRD Bengkulu Utara, dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terkait Rancangan peraturan daerah (Raperda) Perusahaan daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ratu Samban mendesak agar Bupati selaku Kepala daerah segera merekrut Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) definitif sesuai dengan aturan yang ada. 

Seperti yang disampaikan  juru bicara dari fraksi Gerindra, Agus Riyadi, sebelum menyetujui Raperda Perumda Tirta Ratu Samban menjadi Perda dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi di ruang sidang istimewa gedung dewan setempat mengatakan, “Sudah setahun lebih PDAM kita tidak ada direktur definitif, yang ada hanya Pjs melulu, tentu sedikit banyak ada kebijakan yang harusnya dijalankan, namun tak bisa dilakukan karena saat ini masih Pjs,” kata Anggota DPRD Bengkulu Utara, Agus Riyadi, Rabu (6/4/2022).

Bupati Membuat SK Ujang Zakaria, SH Selaku Pjs PDAM TRS Diduga Tak Sesuai Aturan.

Perekrutan terbuka untuk mengisi jabatan strategis di perusahaa milik daerah ini kata Agus Riyadi, harus segera dilakukan agar kinerja PDAM Tirta Ratu Samban maksimal. Apalagi menurutnya, banyak sumber daya manusia di Kabupaten Bengkulu Utara, yang mampu mengelola PDAM agar menjadi lebih baik.

“PDAM adalah badan usaha milik daerah yang diharapkan memberikan sumbangsi ke daerah. Selama ini penyertaan modalnya dibantu, jadi struktur di dalamnya, termasuk direktur harus memiliki kapasitas dan komitmen memajukan perusahaan yang melayani masyarakat Bengkulu Utara,” jelasnya.

Agus Riyadi juga menekankan kepada Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mi’an, sebagai kepala daerah agar profesional menunjuk pengganti Pjs Dirut PDAM Tirta Ratu Samban yang masa jabatannya sudah lama berakhir.

“Penunjukan Pjs Dirut PDAM Tirta Ratu Samban harus sesuai dengan regulasi yang ada. Karena Bupati yang punya kewenangan jangan menunjuk hanya karena kenal atau ada hal lain. Kemampuannya harus dilihat, apakah memenuhi syarat dan aturan, jangan sampai malah blunder ke Pemkab,” kata Agus Riyadi mengingatkan.

Ada Apa Bupati Pjs kan Uang Zakaria, SH Hingga 3 Kali Lebih ? Padahal, Ujang Zakaria, SH Sebelumnya telah menduduki Jabatan Direktur Definitif

Peringatan tersebut karena informasi yang diperoleh dari fraksi Gerindra, bahwa Pjs Dirut PDAM saat ini telah 3 kali lebih dilakukan perpanjangan, sedangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM Pasal 11 sangat jelas.

Aturan tersebut menjelaskan, sampai berakhir masa jabatan direksi, pengangkatan direksi baru masih dalam proses penyelesaian, maka kepala daerah dapat menunjuk atau mengangkat direksi yang lama atau seorang pejabat struktural PDAM sebagai pejabat sementara.

“Artinya, Bjupati boleh menunjuk Pjs ketika dalam proses penyelesaian penjaringan pengrekrutan Direktur Definitif. Tapi sepengetahuan kami dari fraksi gerindra, hingga kini pihak PDAM atau pengawasnya belum ada melakukan penjaringan,” tutur Agus Riyadi.

“Kemudian di Permendagri juga jelas yang bisa ditunjuk menjadi Pjs dari pejabat struktural PDAM. Otomatis di luar itu tidak boleh. Sedangkan Pjs sekarang ini, statusnya pensiun dari PDAM. Otomatis tidak lagi ada jabatan struktural di PDAM,” tegasnya.

Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, Herliyanto, yang saat ini juga menjabat sebagai ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkulu Utara, membenarkan apa yang disampaikan oleh Agus Riyadi tersebut. Bahkan, ia berharap urusan ini dapat ditangani lebih teliti dan perpegang dengan aturan agar tidak berdampak terhadap cacatnya kebijakan yang diambil.

“Kita takut ada yang menggugat proses penunjukan dan terbukti menyalahi aturan, kan Pemkab dan Bupati yang malu,” demikian Herliyanto. (Ben)

Related posts

Sekretaris Diknas,BU, Lakukan Mutasi 9 Orang Guru Dan Kepsek

Beni Irawan

Diduga Korupsi Raperda Limbah, Sekda Bengkulu Utara Diperiksa Kejati

Beni Irawan

Terkait Petani Karet Dapat Bantuan, Sepertinya Hanya di PHP Saja

Beni Irawan

Leave a Comment

fourteen + thirteen =