Bengkulu Utara, GC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, sekira pukul 10.30 WIB di ruang sidang Paripurna menggelar rapat kerja atau Hearing pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan umum daerah (Perumda) air minum Tirta Ratu Samban dengan Pjs Direktur PDAM Ujang Zakaria, SH bersama Jajarannya dan pihak Pemerintah daerah setempat, Senin (4/4/2022).
Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, S.IP yang memimpin berlangsungnya hearing Raperda perubahan PDAM menjadi Perumda tersebut ketika dikonfirmasikan garudacitizen.com mengatakan, berlanjutnya pembahasan Reperda Perumda ini berdasarkan rekomendasi BPKP Perwakilan Bengkulu yang menyatakan, bahwa PDAM Tirta Ratu Samban Milik Pemerintah daerah tidak ada lagi persoalan. Baik itu soal administrasi aset, hutang pajak, SK perpanjangan Pjs Direktur yang hingga saat ini terhitung lebih kurang sudah lima kali diperpanjangkan, hingga soal Pjs Direktur yang telah mengangkat 7 orang karyawan.
“Jadi berlanjutnya pembahasan Raperda ini, berdasarkan hasil rapat pihak Pemerintah daerah di Aula Sekdakab pada bulan Novembar 2021 lalu, dengan Pihak PDAM, unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara dan BPKP. Kemudian dalam rapat tersebut, BPKP akhirnya menyimpulkan serta mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan, bahwa PDAM Tirta Ratu Samban tidak ada lagi persoalan. Sehingga tidak ada lagi alasan lembaga DPRD menunda Raperda Perumda ini,” jelas Juhaili.
Tujuan Pentingnya Kehadiran Kemenkumham Ketika DPRD Bahas Raperda
Juhaili juga mengatakan, pentingnya kehadiran dari pihak Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Bengkulu, dalam pembahasan Raperda Perumda tersebut tujuannya, agar Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda (Peraturan daerah) nantinya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ataupun keputusan pengadilan.
“Karena sifatnya dalam pembahasan Raperda ini, tata urut dari pada konsep Raperda yang akan kita tetapkan harus konsideran dengan peraturan perundangan-undangan. Untuk mengethui hal itu, tentu kita harus melibatkan pihak Kemenkumham,” ungkap Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara.
Namun sayangnya, dari beberapa pembahasan Raperda yang akan disahkan menjadi Perda oleh pihak lembaga legislatif ersama pihak Eksekutif selama ini. Sepertinya hanya dua Raperda yang pembahasannya melibatkan pihak Kemenkumham, yakni Raperda Penyertaan Modal BUMD dan Raperda Perumbahan PDAM Tirta Ratu Samban menjadi Perumda.
Terpisah, Edi Putra, S.IP selaku Sekretaris Komisi II DPRD Bengkulu Utara dengan media ini juga menjelaskan, pembahasan Raperda Perumda Tirta Ratu Samban ini menindaklanjuti hasil rapat dengan pihak BPKP yang menyatakan pihak lembaga dewan sebaiknya segera melakukan pembahasan karena tidak ada lagi persoalan di PDAM Tirta Ratu Samban.
“Pembahasan Raperda ini kita mulai lakukan karena berdasarkan surat pernyataan dari pihak PDAM dan hasil rapat dengan BPKP. Jadi hasil itulah menurut kami persoalan PDAM Tirta Ratu Samban selama ini sudah clear semua. Kalau apa hasil rapat dengan BPKP silahkan Tanya dengan yang lain, yang pastinya menurut kami saat ini persoalan PDAM sudah clear semua,” demikian Edi Putra. (Ben/Adv)