Bengkulu Utara, GC– Warga Desa Kota Lekat Mudik, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, pada tanggal 17 Januari 2022 lalu menyampaikan laporan secara tertulis kepada pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara.
Laporan yang disampaikan warga tersebut, terkait dugaan korupsi kegiatan dana desa (DD) dari tahun 2020 hingga tahun 2021 yang dilakukan oleh kepala desa (kades) Kota Lekat Mudik.
Dalam surat laporan, warga menjelas sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kota Lekat Mudik. Seperti tahun 2020, Kepala desa diduga korupsi anggaran inventaris desa dan anggaran pengadaan lemari roker untuk PAUD.
Selanjutnya, dalam laporan warga juga menjelaskan, lebih kurang Rp 128 juta anggaran DD tahun 2021 diduga kegaiatannya Fiktif.
“Kami sudah sering mengingatkan kepada Kades agar tidak sembarangan menggunakan dana desa. Tapi pak Kades sepertinya tidak menghiraukan apa yang disampaikan kami selaku warga, bahkan pak Pak Kades kami kali ini terkesan kebal hukum,” Ungkap Zaitul Palak.
Sementara, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.I.K, saat dikonfirmasikan media ini, Jum’at (18/2/2022) di ruang kerjanya membenarkan adanya laporan dari warga desa kota lekat mudik tersebut.
“Soal Dugaan korupsi DD yang dilaporan oleh warga Desa Kota Lekat Mudik itu sudah kita terima dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan,” pungkas Kasat Reskrim. (Ben)