Bengkulu Utara, GC – Bagi warga Bengkulu Utara, yang kebetulan sudah lama menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Gratis dari pemerintah, maka sebaiknya per 6 bulan sekali warga selalu melakukan pengecekan aktif tidak datanya.
Karena, bisa saja data warga selaku penerima bantuan sudah dinonaktifkan lantaran sudah dikategorikan sebagai warga yang mampu. Jika datanya sudah non aktif, artinya warga harus melakukan perubahan kepesertaan menjadi Peserta BPJS Mandiri atau Peserta BPJS Kesehatan Perusahaan.
Hal ini dikatakan oleh Lujeng, selaku Kepala Bidang (Kabid) penangan fakir miskin Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara, dengan garudacitizen.com, Senin (14/2/2022) di ruang kerjannya.
“Perlu saya sampaikan kepada masyarakat di Kaupaten Bengkulu Utara, bagi penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Pemerintah, agar selalu mengecek keaktifan datanya per 6 bulan sekali ke fasiltas kesehatan pertama. Seperti di klinik kesehatan, Puskesmas, dan dokter umum, yang tentunya sudah menjadi mitra BPJS Kesehatan,” jelas Lujeng.
Kemudian perlu juga diketahui, kata Lujeng. Peserta BPJS PBI adalah warga atau masyarakat yang dikategorikan sebagai warga miskin dan kurang mampu. Namun, warga akan menjadi peserta BPJS PBI jika sudah terdata di dinas sosial.
“Kami di Dinas Sosial ini, sifatnya hanya menyampaikan usulan data warga yang kurang mampu dari desa atau kelurahan ke kementerian sosial di pusat,” pungkas Lujeng. (Ben)